Bawa Senjata Tajam, Dua Pelajar Terbirit-birit Didatangi Polisi
dua pelajar STM yang ditangkap membawa empat bilah senjata tajam, diancam hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RA (18) dan MN (17), dua pelajar STM yang ditangkap membawa empat bilah senjata tajam, diancam hukuman 12 tahun penjara. Mereka dijerat pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951.
Kanitreskrim Polsek Metro Setiabudi, Kompol Agus Rizal, mengatakan kedua pelajar ditangkap setelah dua anggota Polsek Setiabudi yaitu Aiptu Gunawan dan Bripka Bambang melakukan patroli di Jalan Minangkabau, Manggarai, Jakarta Selatan pada Selasa (19/5/2015).
Petugas melihat dua pelajar sedang nongkrong pada saat jam sekolah. Kemudian, kata Agus, dua pelajar tersebut mengambil langkah seribu setelah mengetahui didatangi anggota polisi.
"Anggota tidak tinggal diam, kemudian mengejar kedua pelajar dan menangkapnya di Jalan Rasamala, Mandala, Tebet," tutur Agus, Kamis (21/5/2015).
Setelah dilakukan penangkapan, petugas langsung menggeledah tas yang dibawa dua pelajar. Petugas menemukan empat bilah senjata tajam berupa sebilah clurit, sebilah samurai dan dua buah gergaji es batu.
"Senjata tajam disinyalir digunakan untuk tawuran antarpelajar," ujar Agus.
Meskipun keduanya berstatus pelajar, Agus menjelaskan, kasus tersebut tetap dilanjutkan. Penyidik akan melakukan pemanggilan kedua orang tua yang bersangkutan.
"Kami sudah memanggil orang tua masing-masing remaja," katanya.