Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mereka Mengoplos Gas dengan Alat Buatan Tukang Las

Tiga jaringan pengoplos gas yang diungkap polisi membahayakan masyarakat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mereka Mengoplos Gas dengan Alat Buatan Tukang Las
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Tersangka pengoplos gas memperagakan cara memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram, Kamis (21/5/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tiga jaringan pengoplos gas yang diungkap polisi membahayakan masyarakat.

Mereka beroperasi di tengah pemukiman padat dan menggunakan alat pemindah gas yang tak jelas standard dan spesifikasiknya.

Polisi dari Subdit Sumdaling Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap tiga jaringan pengoplos gas ini pada pertengahan April 2015 lalu.

Jaringan pengoplos gas yang bermarkas di Jalan Jeran 2, Kampung Pedurenan, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, memakai alat pemindah gas buatan sendiri.

Alat itu berupa pipa besi tebal seukuran lebih panjang sedikit dari jari tengah orang dewasa. Didalam pipa terdapat besi khusus dengan dua mata kepala diujung-ujungnya.

Kemudian untuk memindah isi tabung gas 3 kilogram (subsidi) ke tabung gas 12 kilogram (non-subsidi), hanya perlu menghubungkan kedua tabung dengan pipa besi tadi.

Posisinya tabung gas 3 kilogram harus diletakkan di atas tabung gas 12 kilogram. Selanjutnya dalam waktu sekitar 4 menit isi di tabung gas 3 kilogram akan berpindah. Untuk mengisi tabung 12 kilo, dibutuhkan sekitar 3 tabung gas seberat 3 kilogram.

Berita Rekomendasi

Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Adi Vivid, mengatakan, pipa besi pemindah isi tabung gas itu dibuat sendiri oleh pelaku.

"Dirancang sendiri, lalu dipesan pembuatannya ke tukang las," ucap Adi kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com usai jumpa pers pengungkapan kasus ini, Kamis (21/5/2015).

Sementara itu, jaringan pengoplos gas yang beroperasi di daerah Poris, Tangerang, Banten, membuat alat pemindah gas dengan bentuk berbeda.

Jaringan ini memindahkan isi gas elipiji 3 kilogram (subsidi) ke tabung LPG 50 kilogram (non-subsidi).

Alatnya berupa selang karet memanjang yang berselubung besi. Lalu diujungnya ada kepala untuk mengunci lubang masuk ke tabung. Kemudian di setiap kepala ada keran untuk membuka dan menutup.

"Sama, ini juga dibuat di tukang las," ucap Adi Vivid.

Menurut dia, hal itu amat berbahaya, sebab alat yang dibuat jaringan pengoplos gas ini tak jelas standardnya, lalu mereka beroperasi di tengah pemukiman. Sehingga membahayakan warga sekitar.

Lebih lanjut, Adi mengatakan, tiga. Jaringan pengoplos yang diungkap ini sudah beraksi antara enam bulan sampai sembilan bulan.

Selama itu ketiganya sudah menghasilkan uang sebesar Rp 100 Juta hanya dalam kurun waktu enam bulan saja.

Total ada delapan pelaku yang diringkus polisi dari tiga jaringan pengoplos ini. Antara lain tiga pemilik usaha, dua pegawai yang bertugas mengoplos gas, serta dua pegawai yang bertugas memasarkan gas.

Kini mereka terancam Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 2 milliar.

Lalu bisa pula terkena Pasal 32 ayat (2) UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Bisa terkena pidana enam bulan penjara dan denda Rp 600.000. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas