Polda Metro Jaya Larang Mahasiswa Menginap di Depan Istana
Wacana mengenai aksi menginap yang akan dilakukan mahasiswa di depan Istana Negara, mendapat tentangan dari pihak Polda
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana mengenai aksi menginap yang akan dilakukan mahasiswa di depan Istana Negara, mendapat tentangan dari pihak Polda Metro Jaya.
Menurut Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya, Kombes Pol Daniel Pasaribu, pihaknya melarang mahasiswa atau elemen apapun untuk menginap di depan Istana Negara.
"Kami melarang apabila massa berniat menginap, itu melanggar hukum, karena menurut UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum unjuk rasa hanya boleh sampai pukul 17.00, paling lambat sampai pukul 18.00 WIB," ujar Daniel saat dihubungi.
Untuk mengamankan jalannya unjuk rasa hari ini, ada sekitar 1423 personel gabungan kepolisian yang diturunkan. Ia mengatakan, tidak ada penurunan jumlah personel terkait unjuk rasa hari ini.
"Pada unjuk rasa hari ini, tak ada penurunan jumlah personel, pengamanan sama seperti kemarin. ada sekitar 1423 personel yang diturunkan untuk mengamankan demo hari ini," kata Daniel, Kamis (21/5/2015).