Mensesneg: Keputusan Libur Nasional Saat Pilkada Serentak Tunggu Prabowo Pulang dari Luar Negeri
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan, keputusan hari pencoblosan Pilkada Serentak pada Rabu 27 November 2024
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, keputusan hari pencoblosan Pilkada Serentak pada Rabu 27 November 2024 menjadi hari libur nasional, menunggu Presiden Prabowo Subianto pulang dari kunjungan luar negeri.
"Jadi mohon izin ditunggu hari ini surat dari KPU masuk nanti segera setelah Bapak Presiden kembali, kita akan putuskan untuk menjadi Hari Libur Nasional," kata Prasetyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Adapun diungkapkan Prasetyo, pihaknya sudah menerima surat dari KPU RI terkait permohonan libur nasional saat Pilkada Serentak.
Namun, untuk keputusan akhir tetap harus menunggu kepulangan Presiden Prabowo dari luar negeri.
"Kalau libur nasional kami sudah koordinasi, hari ini sudah dikirimkan surat dari KPU yang sebagaimana di Halim pernah saya sampaikan juga karena ini baru pertama kali juga pilkada serentak seluruh provinsi dan kabupaten," ujarnya.
Baca juga: Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Akan Tetapkan 27 November Jadi Hari Libur Nasional
"Memang secara aturan perundang-undangan semestinya itu jadi hari libur nasional," pungkasnya.