Jiwa Pengunggah Beras Plastik Tertekan Diperiksa Oleh Polisi
Akibat kejadian ini jiwanya merasa tertekan, terutama saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Bantargebang
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Semenjak kasus peredaran beras sintetis mencuat di berbagai media, nama Dewi Nurizza Septiani (29) penjual bubur ayam dan nasi uduk di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi mendadak ramai diperbincangkan.
Silih berganti, para awak media--terutama televisi--mendatangi rumah tokonya yang terletak di Perumahan Mutiara Gading Ruko GT Grande Blok F 19 RT 01/23, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Namun di balik itu semua, Dewi merasa terbebani dengan adanya informasi peredaran beras tersebut. Sebab Dewi disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab dengan kehebohan ini, karena dia yang pertama kali mem-posting adanya beras sintetis di media sosial Facebook.
Hal itu diungkapkan Dewi usai diperiksa penyidik Polresta Bekasi Kota pada Jumat (22/5/2015).
Kepada wartawan Dewi mengatakan, tidak berniat untuk mencari kehebohan atau mencari sensasi dengan adanya beras sintetis ini.
Namun dia hanya ingin mengingatkan ke masyarakat Indonesia ihwal pengalamannya memasak beras yang berbahan sintetis.
"Saya cuma ingin mengingatkan beras yang saya masak ke masyarakat, bukan ingin membuat heboh masyarakat," kata Dewi.
Dalam kesempatan itu, Dewi juga menyampaikan permohonan maafnya kepada warga Indonesia khususnya penjual beras berinisial S yang diduga menjual beras berbahan sintetis.
"Saya tidak berniat untuk memojokkan pihak manapun," ujar Dewi.
Dewi mengatakan, akibat kejadian ini jiwanya merasa tertekan, terutama saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Bantargebang.
Menurut Dewi, kasus ini pertama kali ditangani oleh Polsek Bantargebang, namun belakangan diambil alih oleh Polresta Bekasi Kota. Pertimbangannya, kasus peredaran beras sintetis ini menarik perhatian masyarakat luas.
Selama diperiksa penyidik Polsek Bantargebang, dirinya sempat tertekan secara psikilogi, karena jika terbukti ia harus bertanggungjawab atas hebohnya peredaran beras oplosan ini.
Tidak hanya itu, ia juga harus menjalani pemeriksaan di Polsek Bantargebang selama 10 jam tanpa persiapan dan pendamping.
"Awalnya penyidik bilang sebentar (pemeriksaan), tapi nggak tahunya cukup lama. Dari jam 1 siang sampai jam 10 malam," kata Dewi.