Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.157 Orang Jadi Korban Penipuan Investasi

Objek perkara dalam kasus penipuan tersebut adalah 12 proyek pembangunan kondotel dengan developer.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 1.157 Orang Jadi Korban Penipuan Investasi
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana penipuan investasi atau pembelian kondotel dengan total kerugian mencapai Rp 800 juta.

Pengungkapan itu berawal dari sebanyak 10 laporan yang disampaikan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, mereka merasa dirugikan oleh PT Royal Premier Internasional (PT RPI).

Penipuan ini dilakukan dua orang pria berinisial C.A.L (Komisaris PT RPI) dan I.B (Direktur Utama PT RPI). Sejauh ini, pihak kepolisian baru menangkap C.A.L di sebuah hotel di DKI Jakarta. Sementara, I.B melarikan diri ke luar negeri.

Objek perkara dalam kasus penipuan tersebut adalah 12 proyek pembangunan kondotel dengan developer.

Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Arie Ardian, mengatakan modus operandi PT RPI untuk mencari keuntungan menipu para investor atau pembeli unit kondotel dengan cara membuat suatu perusahaan konsultan properti.

Konsep penjualan properti yang dikemas dengan program futures trading gold dan asuransi dengan menjanjikan beberapa macam keuntungan termasuk dana investor atau pembeli dapat dikembalikan pada tahun ke-10 sampai tahun ke-15 sebagai bisnis masa depan yang menjanjikan.

"Melakukan kontrak pembelian dengan developer. Kemudian, menjual ke customer, tetapi uang tidak dibayarkan sepenuhnya kepada developer. Ada selisih Rp 650 juta," kata AKBP Arie Ardian, Selasa (26/5/2015).

BERITA REKOMENDASI

Para pelaku melakukan kegiatan ilegal tersebut sejak September 2011 sampai Agustus 2014. Sebanyak 1.157 orang telah menjadi korban tindak kejahatan. Mereka berada di Yogyakarta, Bandung, dan Bali.

Untuk menarik minat customer, maka AKBP Arie Ardian mengaku, customer dijanjikan keuntungan, cash back atau uang kembali sebesar dua persen, dan mendapatkan hadiah kendaraan.

"Pelaku menggunakan logo century 21. Kami akan memanggil pihak century 21 untuk mencaritahu," kata dia.

Sebagian uang dari para investor oleh tersangka IB digunakan trading di PT M.I untuk mencari tambahan dan keuntungan pribadi tersangka. Ini merupakan bentuk tindak pidana pencucian uang.

Modus memutar dana dari para investor sebagai pengembalian keuntungan dan juga dipergunakan untuk dimasukkan ke dalam Polis Asuransi PT S.L.F.I.


Sebagian lainnya dipergunakan untuk pembelian rumah, tanah dan kendaraan serta terdapat adanya aliran dana yang masuk ke rekening pribadi tersangka.

"Mereka memberikan dana sebesar Rp 20 Miliar dalam bentuk asuransi atas nama pelaku dan istri," ujarnya.

Para pelaku diancam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas