Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Rumah Pensiunan Polri Akan Dibongkar, Penghuni Melawan

Rumah itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan kantor DVI Mabes Polri.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 6 Rumah Pensiunan Polri Akan Dibongkar, Penghuni Melawan
warta kota/Junianto Hamonangan
Sebanyak enam rumah milik purnawirawan Polri angkatan pertama di Jalan Cipinang Baru Bunder, Jakarta Timur terancam digusur anggota Polri, Selasa (26/5/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak enam rumah milik purnawirawan Polri angkatan pertama di Jalan Cipinang Baru Bunder, Pulogadung, Jakarta Timur terancam digusur anggota Polri.

Rumah itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan kantor DVI Mabes Polri.

Warga yang menolak rencana aksi pengosongan rumah secara paksa, berusaha menyiapkan diri. Mereka menggelar aksi protes dengan berdemo di depan rumah sembari membentangkan poster.

Poster-poster tersebut di antaranya bertuliskan 'Jangan gunakan jabatan anda untuk melanggar hukum', 'Hormati proses hukum!!!' Dan lain sebagainya.

Salah seorang perwakilan, Mursri Haryati (69) menuturkan rumah itu dimiliki secara sah oleh orangtua mereka sejak tahun 1965 dari tanah adat milik Lie Koen Hong. Keluarga kemudian membangun kembali rumah tersebut pada tahun 1974-1975.

"Kami memiliki bukti girik No 1381 atas nama Ratu Itje Feudirat Moekarno Koesoema dan Girik No 1313 atas nama Tengku Badriah Soegeng. Dan sampai saat ini kami merupakan pemilik sah tanah ini," katanya, Selasa (26/5/2015).

Ia juga menambahkan mengenai sertifikat yang dimilik Polri atas tanah tersebut, dinilainya cacat hukum karena ada dua surat dengan nomor yang sama namun memiliki tanggal yang berbeda.

Berita Rekomendasi

Sementara Polri merasa memiliki sertifikat di Jalan Bekasi Timur No 86 yang notabene bukan di lokasi rumah Mursri.

"Sertifikat pertama No 01141/Cipinang tanggal 29 Juni 2004 dan sertifikat 01141/Cipinang tanggal 24 Juli 2007. Ini sudah jelas cacat hukum," katanya.

Sementara itu kuasa hukum keluarga, John Sebayung menjelaskan pihaknya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 22 Mei 2015 untuk menyelesaikan sengketa ini. Hanya saja hingga saat ini belum ada keputusan tetap.

Keluarga pun meminta Polri khususnya Layanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri untuk menahan diri hingga ada keputusan tetap.

"Kami minta polisi menghormati proses hukum. Polisi jangan malah membuat rancu proses hukum yang ada," tegasnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas