Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Tiri Bantah Jual Anaknya ke Pria Hidung Belang

"Awalnya, dia (NF) bilang, mau nemenin lelaki yang minum bir supaya dapat imbalan," ujar Ocha.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ibu Tiri Bantah Jual Anaknya ke Pria Hidung Belang
Kompas.com
Ilustrasi pekerja seks komersial. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ocha (30), warga Citayam, Depok, membantah jika dirinya telah menjual anak tirinya, NF (17), ke mucikari Mursalih (39) alias Sherli, warga Kampung Bojong, RT 5/20, Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya, Depok. Menurut Ocha, hal tersebut terjadi atas keinginan NF sendiri.

"Awalnya, dia (NF) bilang, mau nemenin lelaki yang minum bir supaya dapat imbalan," ujar Ocha kepada wartawan di Mapolres Depok, Rabu (27/5/2015).

Menurut Ocha, dirinya tidak pernah memaksa anak tirinya untuk bekerja pada Mursalih, selaku pemilik rumah.

Ocha beralasan jika pengenalan tersebut dilakukannya karena NF memiliki teman bergaul.

"Supaya dia (NF) punya pergaulan. Tapi bukan bekerja tidur sama pria, saya sudah ingatkan itu. Tapi dia sendiri akhirnya yang memutuskan," ucap Ocha.

Selama bekerja di sana, lanjut Ocha, NF tidak pernah jujur kepadanya. Namun, saat tahu dari teman NF jika anak tirinya bekerja di sana, Ocha pun tidak melakukan tindakan apa pun.

"Saya justru tahu dari teman-temannya. Jadi, bukan saya yang suruh dia (NF) bekerja begitu (PSK). Saya enggak dapat uang sepeser pun dari kerjaan dia. Kalau pun ada itu, paling Rp 50 ribu. Itu pun untuk anak saya yang masih bayi," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Kasus tersebut terungkap saat anggota Sat Reskrim Polres Metro Depok melakukan penggerebekan ke rumah Murasalih, Senin (25/5/2015) malam. Saat itu, polisi mengamankan Mursalih dan empat wanita yang dipekerjakannya.

Dari pengakuan Mursalih, polisi mengantongi identitas Ocha dan membekuknya, Rabu (25/5/2015) dini hari. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam jeratan pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Penulis : Tangguh Sipria Riang

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas