Bareskrim Periksa 14 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Printer dan Scanner di 25 SMA
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, kini tengah melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat printer dan scanner (3D) di 25 SMAN
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, kini tengah melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat printer dan scanner (3D) pada 25 SMAN/SMKN di suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta Barat tahun anggaran 2014, dengan nilai proyek Rp 150 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan modus operandi yang dilakukan yakni markup harga dan proses pengadaan tidak sesuai aturan.
"Saat ini saksi yang sudah diperiksa ada 14 orang, saksi yang diperiksa Kamis (28/5/2015) kemarin yakni HS pihak swasta dan YA Kepala SMAN 17," ucap Wiyagus, Jumat (29/5/2015).
Meski sudah memeriksa 14 saksi, kata Wiyagus penyidik belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini. Termasuk untuk nilai kerugian negara masih dalam proses audit.
Nantinya apabila terbukti melakukan korupsi, tersangka bisa dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.