Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyerang MOI Terancam 6 Tahun Penjara

Sebanyak 12 tersangka pelaku perusakan Mall Of Indonesia (MOI) terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penyerang MOI Terancam 6 Tahun Penjara
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono menunjukkan barang bukti yang diduga milik FBR yang dipakai untuk merusak gardu tiket MOI di halaman Polres Jakarta Utara, Sabtu (30/5/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 12 tersangka pelaku perusakan Mall Of Indonesia (MOI) terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

Hal ini dituturkan langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Khrisna Murti di Halaman Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (30/5/2015).

"Para tersangka terancam hukuman pidana 6 tahun penjara. Mereka dikenakan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," ujar Khrisna

Hingga saat ini, kata Khrisna, pihak Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara terkait kerusuhan yang terjadi di MOI.

"Petunjuk itu berupa rekaman CCTV serta pecahan-pecahan kaca yang ada di lokasi. Saat ini Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan proses penyidikan," tuturnya. (Panji Baskhara Ramadhan)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas