Penyerang MOI Terancam 6 Tahun Penjara
Sebanyak 12 tersangka pelaku perusakan Mall Of Indonesia (MOI) terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 12 tersangka pelaku perusakan Mall Of Indonesia (MOI) terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
Hal ini dituturkan langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Khrisna Murti di Halaman Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (30/5/2015).
"Para tersangka terancam hukuman pidana 6 tahun penjara. Mereka dikenakan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," ujar Khrisna
Hingga saat ini, kata Khrisna, pihak Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara terkait kerusuhan yang terjadi di MOI.
"Petunjuk itu berupa rekaman CCTV serta pecahan-pecahan kaca yang ada di lokasi. Saat ini Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan proses penyidikan," tuturnya. (Panji Baskhara Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.