Polisi Tetapkan 12 Tersangka Penyerangan Mall of Indonesia
Kepolisian menetapkan 12 orang tersangka pada kasus bentrokan security Mall of Indonesia Kelapa Gading dengan ratusan massa dari Forum Betawi Rempug.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menetapkan 12 orang tersangka pada kasus bentrokan security Mall of Indonesia (MoI) Kelapa Gading dengan ratusan massa dari Forum Betawi Rempug (FBR).
12 tersangka berasal dari pihak security sebanyak 3 orang dan FBR sebanyak 9 orang.
"Dari 31 orang yang kita amankan, 12 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono di Polres Jakarta Utara, Sabtu (30/5/2015).
Dijelaskan Irjen Unggung, aparat gabungan dari Polda Metro Jaya dan jajaran Polresta Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Depok dan KP3 Tanjung Priok tadi malam langsung melakukan penyisiran.
Hasil penyisiran yakni diamankannya 31 orang serta senjata yang digunakan untuk melakukan penyerangan. Antara lain senjata tajam, ketapel serta peluru dari paku serta bola, dan busur panah.
Ke-12 tersangka yakni tiga orang satpam MoI yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap anggota Forum Betawi Rempug (FBR) berinisial HSP (35), AU (28), BAT (25).
Serta sembilan anggota FBR yakni R (43), M (41), M (45), W (39), J (25), AA (40), S (41), SY (36) dan G (40).
Massa dari FBR ini diduga melakukan perusakan terhadap pos satpam Mall of Indonesia (MoI) dalam keributan, Jumat (29/5/2015) sore kemarin. Para tersangka ditangkap setelah aparat polisi melakukan olah TKP dan mendapatkan petunjuk CCTV di depan MoI, Kelapa Gading.
Ratusan massa FBR menyerang pos satpam MOI. Aksi balas dendam ini diduga karena pengeroyokan salah satu anggota FBR, Iwan Setiawan, oleh satpam MoI, Kamis (29/5/3015) dini hari.