Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Penipuan Investasi Tisu, Kamal Tarachand Ditangkap Polisi

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Kamal Tarachand, pelaku penipuan investasi tisu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Penipuan Investasi Tisu, Kamal Tarachand Ditangkap Polisi
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Kamal Tarachand, pelaku penipuan investasi tisu. Tersangka ditangkap tidak lebih dari 24 jam setelah para korban melapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal mengatakan aparat melakukan upaya paksa penangkapan terhadap diduga tersangka utama, Kamal Tarachand di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara,Rabu (3/6/2015) malam.

"Sekarang, penyidik sedang mengembangkan kasus ini apakah ada tersangka-tersangka lain terkait perbuatan pidana ini," ujar M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/6/2015).

Setelah dilakukan penangkapan, aparat kepolisian melakukan penyidikan. M Iqbal mengaku, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban.

Rencananya, Jumat ini, polisi akan melakukan penggeledahan di ruko milik penipu investasi bodong tersangka di Jalan Boulevard Raya Blok. WE2. No. 2B Kel. Kelapa Gading Jakarta Utara. Penggeledahan dilakukan untuk menyita barang bukti.

"Hari ini Krimsus Polda Metro Jaya akan melakukan penggeledahan di kantornya," ujarnya.

M Iqbal menambahkan, modus operandi pelaku menawarkan investasi tisu dengan iming-iming per hari Rp 200 ribu. Hitung-hitungan menjadi ratusan juta rupiah kepada beberapa korban termasuk sejumlah artis, seperti Rizal Djibran.

Korban dari berbagai penjuru Indonesia ada yang mentransfer langsung uang tunai senilai Rp 10 juta hingga Rp 500 juta bervariasi.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan 378 KUHP tentang Penipuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas