Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tidak Periksa Pelanggan Jasa Mucikari RA

Polres Jaksel tidak akan memanggil pengguna jasa praktik prostitusi kelas atas, RA (32) yang bel‎um lama ini mencuat di media massa

Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Tidak Periksa Pelanggan Jasa Mucikari RA
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka berinisial RA (memakai baju tahanan) ditunjukkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015). Polres Jakarta Selatan mengungkap prostitusi via medsos untuk kalangan kelas atas dengan tersangka RA sebagai mucikari dan saksi AA sebagai PSK, dengan tarif Rp 80 juta hingg Rp 200 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan tidak akan memanggil pengguna jasa praktik prostitusi kelas atas, RA (32) yang bel‎um lama ini mencuat di media massa.

Padahal, beberapa pekan lalu, pengacara RA, Pieter Ell menyebut ada seseorang dari kalangan anggota dewan yang menggunakan jasa prostitusi mucikari jetset itu.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru, mengatakan pihaknya hanya fokus pada perkara mucikari yang dilakukan oleh mantan make up artis itu. Hal ini dikarenakan tidak ada Undang-Undang yang mengatur tentang pengguna atau pekerja seks komersial (PSK).

"Kami hanya fokus pada kejahatan mucikari yang dilakukan oleh RA," kata Audie di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2015).

Menurutnya pihak kepolisian tidak pernah menyebut ada anggota dewan yang menjadi pelanggan dari RA. Sehingga, tidak akan ada pemeriksaan terhadap para pengguna jasa PSK di kalangan yang diduga artis dan model itu.

"Yang dipanggil TM dan AA saja. Tidak ada pemanggilan saksi lainnya seperti pengguna," tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa melarang seseorang untuk tidak berbicara terkait kasus prostitusi itu. Seperti hal yang dilakukan Pieter Ell yang menyebut artis berinisial SB dan pengguna jasa RA dari kalangan pengusaha sampai pejabat.

BERITA TERKAIT

"Kami nggak bisa menghentikan dia ngomong. Karena itu sama saja kriminalisasi," ungkapnya.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepolisian agar nama anggota dewan disebutkan dalam kasus prostitusi kelas atas itu. Namun, pihak kepolisian enggan melakukan hal itu karena tidak ada dasar hukumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pieter Ell, pengacara mucikari kalangan artis dan model, RA (32) membeberkan para klien yang menggunakan jasa pekerja seks komersial di kalangan artis dan model itu. Menurutnya, ada salah satu pengguna jasa PSK kelas jetset itu dari kalangan anggota dewan.

Namun, dia tidak mau menyebutkan nama atau inisial pengguna jasa PSK itu. Tak hanya itu, dia pun enggan menyebutkan berasal dari anggota dewan tingkat daerah atau pusat.

"Iya ada. Parlemen pasti anggota dewan. Parlemen yang masih aktif," kata Pieter di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Menurutnya sosok anggota parlemen itu tidak terlalu dikenal oleh Obbie Abbas. Namun, setiap kali menggunakan jasa Obbie untuk menyewa PSK kelas atas itu, seorang pengguna yang diduga dari kalangan anggota parlemen itu selalu menggunakan atribut anggota dewan.

"Iya Obbie tidak terlalu kenal nama. Dia tanya biasanya ketemu berpakaian safari ciri-cirinya parlemen," tuturnya.

Pria yang sempat bekerja sebagai make up artis itu, kata dia, sempat menanyakan pria yang diduga anggot‎a dewan itu. Namun, selalu ditampik pertanyaannya.

"Si Obbie yang tahu soal parlemen. Si Obbie tanya. Bang kerja dimana? di komisi berapa? Ya tidak perlu tau lah kata dia. Jadi ditanya pak komisi berapa? Ya sudah kamu tidak perlu tahu," ucapnya.(Bintang Pradewo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas