Menyamar jadi Pelanggan, Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Online di Bogor
Enam wanita yang dipekerjakan sebagai PSK diamankan petugas, termasuk sang mucikari berinisial TS.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kepolisian Resor Bogor mengungkap jaringan bisnis prostitusi online di wilayah Kabupaten Bogor.
Enam wanita yang dipekerjakan sebagai PSK diamankan petugas, termasuk sang mucikari berinisial TS.
Sejumlah orang di antaranya keenam PSK tersebut masih berusia belasan tahun dan berstatus sebagai pelajar. Para pekerja seks komersial (PSK) itu ditangkap di empat wilayah berbeda, yakni Puncak, Cibinong, Parung, dan Cileungsi.
Kasus ini terbongkar setelah polisi berhasil menemukan sejumlah transaksi seks kepada pria hidung belang via SMS dan BBM.
Kepala Polres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto mengungkapkan, tarif untuk sekali kencan alias short time para gadis ABG itu bervariasi, mulai dari harga Rp 500.000 sampai Rp 700.000.
"Ada (PSK) yang tidak tamat SMP, ada juga yang tidak tamat SMA. Bahkan, ada yang masih berstatus pelajar," ujar Suyudi di Mapolres Bogor, Senin (15/6/2015).
Ia menambahkan, gadis-gadis ABG yang ditawarkan TS bukan hanya berasal dari Bogor, tetapi juga dari wilayah Sukabumi dan Depok.
Atas kasus ini, kata Suyudi, TS dikenakan pasal perdagangan manusia dan perlindungan anak.
"Kami masih terus lakukan penyelidikan untuk kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan, korbannya tidak hanya enam orang. Saat ini, TS masih menjalani penyidikan lebih lanjut," katanya.
Polisi sendiri telah menetapkan TS sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 88 juncto 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perdagangan Manusia serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor AKP Auliya Djabar menjelaskan, praktik prostitusi online ini bisa diungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap seorang wanita yang menyediakan pemesanan PSK di bawah umur via BBM.
"Anggota kemudian menyamar sebagai pelanggan dan memesan PSK yang masih berstatus pelajar SMP dan berusia 19 tahun kepada mucikari tersebut," tutur Auliya.
Setelah bertemu dengan PSK lewat mucikari, lanjut Auliya, petugas langsung melakukan penangkapan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam PSK dan seorang mucikari," paparnya.
Keenam PSK yang diamankan adalah NO (15), RA (15), PS (15), RA (21), JS (19), dan RH (22). TS menetapkan tarif bervariasi untuk sekali kencan, tergantung usia PSK tersebut.
"Pelaku dan korbannya beroperasi di wilayah kota dan kabupaten, tergantung pemesanan," kata Auliya. "Untuk TS, kami kenakan pasal tentang perdagangan manusia dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.(Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah)