Pembuang 62 Karung Uang di Bekasi Kena Perda Buang Sampah Sembarangan
Kapolres Bekasi Kota, Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan dalam penemuan 62 karung uang itu, tidak ada unsur pidananya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Bekasi Kota hingga kini masih menelusuri siapa yang membuang 62 karung plastik berisi potongan uang asli pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu di lahan kosong di Jl Bhakti II RT 007/012 Kel Jatirahayu, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (12/6/2015) lalu.
Kapolres Bekasi Kota, Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan dalam penemuan 62 karung uang itu, tidak ada unsur pidananya. Melainkan pelaku yang membuang dikenakan Peraturan Daerah.
"Tidak ada pidananya, hanya dikenakan Peraturan Daerah karena buang sampah sembarangan," kata Bolly, Selasa (16/6/2015).
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Perda soal larangan membuang sampah, dengan denda Rp 50 juta atau kurungan enam tahun. Ini tertuang dalam Perda no 15 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah.
"Kami masih periksa rekanan dari Bank Indonesia yang bertugas membuang limbah uang itu," ujarnya.
Selain memeriksa Bank Indonesia, rekanan Bank Indonesia, Bolly mengaku anak buahnya juga telah memeriksa sejumlah warga di sekitar lokasi penemuan 62 karung uang.
Dari hasil pemeriksaan, warga mengaku sempat melihat adanya beberapa pria dengan mobil yang membuang puluhan kantong plastik tersebut.
Dari keterangan dari pihak BI, bahwa potongan kertas di dalam 62 karung plastik itu adalah uang asli yang gagal cetak dan tidak bisa beredar di masyarakat.
Seharusnya pihak perusahaan rekanan dari BI melakukan penghancuran dan membuang uang gagal cetak itu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi pada 5 Juni 2015. Namun, hari itu akses lahan TPA Bantar Gebang tengah penuh.
"Yang membuang perusahaan rekanan. Dugaannya uang gagal cetak yang didisposal itu sengaja dibuang sama pegawai itu di tanah kosong warga karena Bantar Gebang lagi penuh," tutur Bolly.