Enam Mucikari Penjaja PSK di Media Sosial Ditangkap
Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi melalui media online
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi melalui media online.
Sebanyak enam mucikari yang menjajakan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan. Mucikari tersebut berinisial WWR, EA, F, ZUL, NCR, dan salah satu orang lainnya.
"Dua minggu terakhir menyelidiki kasus prosetitusi online, sumber info dari Web, Facebook, Twitter dan We Chat," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/6/2015).
Mujiono menjelaskan, penangkapan terhadap mucikari tersebut dilakukan di beberapa tempat yang berbeda di Jakarta, seperti di Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan di Jakarta Pusat.
"Tersangka bisa kami tangkap berikut barang bukti ditempat yang berbeda-beda," tuturnya.
Untuk menikmati jasa PSK itu, kata Mujiono, pelanggan terlebih dahulu harus membayar sejumlah uang kepada mucikari sebagai DP (downpayment) sebagai tanda jadi.
Kemudian, setelah terjadi kesepakatan pelanggan menentukan tempat untuk bertemu PSK dan melakukan kegiatan seks.
"Pelanggan terlebih dahulu melunasi tarif yang telah disepakati saat melakukan komunikasi dengan mucikari," tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, para mucikari ini ada yang dikenakan pasal undang-undang pornografi, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.