Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Mucikari Penjaja PSK di Media Sosial Ditangkap

Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi melalui media online

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Enam  Mucikari Penjaja PSK di Media Sosial Ditangkap
Glery Lazuardi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/6/2015) menjelaskan, penangkapan terhadap mucikari tersebut dilakukan di beberapa tempat yang berbeda di Jakarta, seperti di Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan di Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi melalui media online.

Sebanyak enam mucikari yang menjajakan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan. Mucikari tersebut berinisial WWR, EA, F, ZUL, NCR, dan salah satu orang lainnya.

"Dua minggu terakhir menyelidiki kasus prosetitusi online, sumber info dari Web, Facebook, Twitter dan We Chat," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/6/2015).

Mujiono menjelaskan, penangkapan terhadap mucikari tersebut dilakukan di beberapa tempat yang berbeda di Jakarta, seperti di Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan di Jakarta Pusat.

"Tersangka bisa kami tangkap berikut barang bukti ditempat yang berbeda-beda," tuturnya.

Untuk menikmati jasa PSK itu, kata Mujiono, pelanggan terlebih dahulu harus membayar sejumlah uang kepada mucikari sebagai DP (downpayment) sebagai tanda jadi.

Berita Rekomendasi

Kemudian, setelah terjadi kesepakatan pelanggan menentukan tempat untuk bertemu PSK dan melakukan kegiatan seks.

"Pelanggan terlebih dahulu melunasi tarif yang telah disepakati saat melakukan komunikasi dengan mucikari," tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, para mucikari ini ada yang dikenakan pasal undang-undang pornografi, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas