Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Tempat Hiburan Malam di Hotel Boleh Buka Selama Ramadan

Kukuh menegaskan lokasi hiburan malam yang berlokasi di hotel berbintang tetap akan dikenakan pembatasan jam operasional.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Alasan Tempat Hiburan Malam di Hotel Boleh Buka Selama Ramadan
tribunnews batam/richard nainggolan
Ilustrasi/Suasana tempat hiburan malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso menjelaskan penyebab tempat hiburan malam yang berlokasi di hotel berbintang tetap diperkenankan beroperasi selama Ramadhan.

Kata dia, Peraturan Daerah nomor 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan menyebutkan bahwa tempat hiburan malam yang berlokasi di hotel berbintang merupakan bagian dari fasilitas yang melekat di hotel tersebut.

"Tempat-tempat hiburan malam seperti diskotik dilarang buka sebulan penuh. Tetapi yang dilarang itu yang berdiri sendiri. Kalau yang di hotel-hotel tidak dilarang. Karena itu bagian dari fasilitas hotel," kata Kukuh di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Meski demikian, Kukuh menegaskan lokasi hiburan malam yang berlokasi di hotel berbintang tetap akan dikenakan pembatasan jam operasional.

Pembatasan tersebut berupa jam buka pada pukul 20.30 WIB dan tutup pada pukul 01.30 WIB. "Jadi cuma jamnya saja yang dibatasi," ujar dia.

Kukuh menegaskan selama sebulan ke depan pihaknya akan terus melakukan pengawasan setiap malam, yang dilakukan merata di lima wilayah.

Adapun anggota yang disiagakan mencapai sekitar 405 orang. "Semuanya ada 405. Setiap malam di lima wilayah, terdiri dari kepolisian, Dinas Pariwisata, Kesbangpol, Satpol PP, dan Dinas Pajak," tutur Kukuh.

Berita Rekomendasi

Penulis: Alsadad Rudi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas