Ahok: Taksi Uber Harus Terdaftar
Pelayanan taksi tersebut, tidak berbadan hukum sehingga riskan untuk diminta pertanggungjawaban
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tetap menentang keberadaan Uber Taksi yang saat ini masih terus beroperasi.
Menurut Ahok, pelayanan taksi tersebut, tidak berbadan hukum sehingga riskan untuk diminta pertanggungjawaban jika terjadi masalah terhadap penumpangnya.
"Saya bukan nggak suka Uber (Uber Taksi). Saya cuma minta Uber terdaftar resmi. Kantornya di mana? Bayar pajak semuanya jelas. Sehingga kalau ada keluhan warga memakai jasa anda, kita bisa nyari," kata Ahok, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2015).
Ia mencontohkan pada pelayanan taksi dan ojek online lainnya yang sudah cukup baik dan bosa dipertanggungjawabkan.
Menurut Ahok, keberadaa Go-Jek dan Grab Taxi, sudah cukup baik. Pasalnya telah memiliki badan hukum.
"Grab Taxi saya dukung, Go-Jek saya dukung. Go-Jek bagus, nggak apa-apa. Justru menolong para pengemudi ojek punya penghasilan lebih baik," katanya.
Namun, untuk masalah Undang-Undang yang mengatur keberadaan ojek, ia tidak mempermasalahkannya.
Pasalnya, hal tersebut tidak diatur dalam UU maupun Perda No 5 tahun 2014.
"UU juga gak ada mengatur ojek. Cantolannya apa? Sekarang seluruh Indonesia ada ojek gak? Ada kan? Semua kota besar ada kan? Ya udah azas manfaat lah. Sama kayak prostitusi lah. Prostitusi di seluruh Indonesia ada gak? Masak mesti revisi UU biar ijinkan prostitusi. Udahlah banyak hal kamu yang harus tahu dan pura-pura tahu, antara gila dan pura-pura gila aja. Sekarang faktanya begitu. Prostitusi gak usah diomongin lagi, tahu sama tahu lah. Bingung saya," katanya. (Mohamad Yusuf)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.