Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangguhan Penahanan Ditolak, Alex Usman Tetap Ditahan di Bareskrim

Bareskrim Mabes Polri menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh Alex Usman

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Penangguhan Penahanan Ditolak, Alex Usman Tetap Ditahan di Bareskrim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Bareskrim Mabes Polri usai melakukan penggeledahan rumah Alex Usman, tersangka kasus pengadaan UPS di Duri Kepa, Jakarta Barat, Rabu (8/4/2015). Dalam penggeledahan tersebut, sebanyak 6 penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa dokumen dan alat printer. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh Alex Usman, tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di beberapa sekolah di DKI Jakarta.

Lantaran penangguhannya ditolak, maka hingga kini Alex Usman harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan tetap ditahan di Bareskrim.

"AU (Alex Usman) masih ditahan di Bareskrim. Kasusnya lanjut terus," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Minggu (21/6/2015).

Budi Waseso mengatakan, hingga saat ini kasus dugaan korupsi pengadaan UPS masih terus dikembangkan. Bahkan penyidik berencana memeriksa saksi tambahan.

"Akan periksa saksi tambahan dari pelaksana Pemprov DKI tapi belum ke eselon 1," tambahnya.

Sebelumnya pada Kamis (30/5/2015) lalu ,Alex Usman dijemput paksa penyidik Bareskrim dari RS Siloam, Jakbar padahal menurut keterangan pihak pengacara, Alex tengah dirawat lantaran menderita infeksi lambung

Setelah dibawa ke Bareskrim dengan pengawalan ketat, Alex Usman langsung ditahan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan.

Berita Rekomendasi

Menurut Eri, alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan ialah lantaran kondisi Alex masih sakit dan membutuhkan waktu untuk pemulihan. Sayangnya permohonan itu ditolak.

Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zainal Soleman. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.

Selain menetapkan dua tersangka, Bareskrim juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi baik di Jakarta hingga Surabaya untuk menyita berbagai barang bukti.

Puluhan saksi sudah diperiksa penyidik, diantaranya anggota DPRD DKI, pengadaan barang, distributor, hingga beberapa kepala sekolah pun sudah dimintai keterangannya atas kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas