Gaji Sopir TransJakarta Tinggi Tapi Sering Kecelakaan
PT TransJakarta juga meminta PT JTM menanggung kerugian materi yang dialami para korban.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT TransJakarta menegur keras serta memberikan sanksi berupa denda kepada PT Jakarta Trans Metropolitan (JTM), selaku operator bus TransJakarta koridor VI.
PT TransJakarta juga meminta PT JTM menanggung kerugian materi yang dialami para korban.
Salah satu bus TransJakarta Koridor VI yang dikendarai oleh Undang Kurniawan (26) menyeruduk sejumlah kendaraan bermotor di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/6/2015) sekira pukul 08.00 WIB.
Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih telah menghubungi pihak JMT dan Direktur Utama JMT, Jeremia Kaban. Jeremia menyatakan menyesali kejadian ini dan akan bertanggung jawab sepenuhnya atas musibah ini.
"Kami menegur keras dan mengenakan sanksi kepada operator sesuai kontrak, yakni denda 200 kilometer. Operator juga bertanggung jawab penuh kepada seluruh korban atas kejadian ini," ujar Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Kosasih, PT JTM telah menyatakan memberhentikan Undang Kurniawan, si pengemudi bus. Dia menilai sopir tersebut lalai dan membahayakan keselamatan orang lain.
Dia meminta kepada seluruh operator untuk memenuhi standar kualitas dan disiplin pengemudi mereka. Apalagi, para pengemudi transjakarta telah memiliki gaji yang baik rata-rata di atas UMP.
"Ke depan keselamatan dan keamanan pengguna transjakarta maupun jalan raya akan lebih diketatkan lagi dengan meningkatkan standarisasi keahlian dan kemampuan pengemudi melalui sertifikasi serta penerapan disiplin yang lebih ketat baik di internal maupun di operator," tambah Kosasih.
Berikut para korban tabrakan yang merupakan pengendara sepeda motor:
Luka ringan
- Iwan Gunawan (39) - Taufik (30) - Nur Fitria (32) - Muhammad Ilham (35) - Mulyono (42)
Luka berat
- Adela santoso (41) - Johny (45)