Ada Dugaan Penipuan dari Operasional Taksi Uber
sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendalami kasus dugaan tindak penipuan berkedok jasa transportasi yang dikelola oleh Perusahaan Uber.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal, mengatakan pihaknya mengumpulkan alat bukti, yaitu keterangan saksi, petunjuk dan juga keterangan ahli dari berbagai pihak.
Sejauh ini, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Mereka yaitu, pihak Organda, Dishub DKI Jakarta, dan sopir Taksi Uber, yang turut diamankan saat dilakukan sweeping Taksi Uber pada Jumat 19 Juni lalu.
“Penyidik mempersangkakan perbuatan melawan hukum yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Penipuan menyebarkan atau melakukan hal-hal yang bohong tidak sesuai regulasi. Itu yang dipersangkakan oleh penyidik,” kata M. Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/6/2015).
M. Iqbal menjelaskan, penyidik sedang melakukan penyidikan yang mendalam mengenai apakah sopir atau pihak ubernya yang melakukan penipuan. Penyidik sedang mengumpulkan saksi-saksi. Sampai saat ini belum ada tersangka.
Dia mengaku tidak mengetahui apakah Taksi Uber tersebut masih beroperasi. Tetapi, kata dia, Dishub DKI Jakarta sudah melakukan penertiban karena menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 itu menyalahi aturan.
“Menurut aturan-aturan yang dilakukan regulasi daerah yang menyalahi juga ada. Berbagai regulasi yang ada tidak dipenuhi, seperti perizinan,” tambahnya.