Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Tolak Ojek sebagai Angkutan Umum, Ini Tanggapan Ahok

Kementerian Perhubungan tidak akan memberi izin keberadaan ojek di Indonesia, termasuk Jakarta, sebagai angkutan umum.

Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Tolak Ojek sebagai Angkutan Umum, Ini Tanggapan Ahok
Go-jek.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan tidak akan memberi izin keberadaan ojek di Indonesia, termasuk Jakarta, sebagai angkutan umum.

Menurut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang, ojek tidak termasuk sebagai angkutan umum.

Meskipun demikian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap akan mengizinkan ojek beroperasi.

"Sama saja kayak prostitusi kan banyak di Jakarta, tapi enggak diperbolehkan kan di UU? Bagi saya ojek itu salah satu cara menolong orang kalau di-PHK (putus hubungan kerja),. Saya punya beberapa teman tukang ojek yang memang sebelumnya kena PHK," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (24/6/2015).

Ia tak memungkiri ojek-ojek yang kerap mangkal di pinggir jalan dan hanya menunggu penumpang berpotensi menjadi tindakan kriminal. Kini, ada aplikasi baru yang menyatukan tukang ojek dalam sebuah sistem, Go-jek.

Dengan menggunakan Go-jek, kata Basuki, warga Jakarta tak perlu lagi khawatir tarif ojek. Sebab, tarif Go-Jek telah ditentukan berdasarkan jarak, bukan tarif 'tembak' yang ditetapkan tukang ojek.

Tukang ojek yang mau bergabung dengan Go-Jek juga harus melalui psikotes terlebih dahulu. "Kita kan juga bisa kontrol, tukang ojeknya lagi dimana. Jadi penumpang aman dan mereka bisa menolonng kita. Tukang ojeknya juga untung, mereka enggak perlu nunggu lama-lama membabi buta," kata Basuki.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya dalam keterangan tertulis, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata mengatakan keberadaan ojek sebagai sarana transportasi tidak diakui pemerintah. Kemenhub tidak akan memberikan izin keberadaan ojek.

"Kemenhub tidak akan membuat aturan soal ojek. Kemenhub tetap menganggap sepeda motor tak memenuhi syarat sebagai angkutan umum," kata Barata.(Kurnia Sari Aziza)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas