Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa Ulang Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Akseyna

Ada kejanggalan kronologi kematian Akseyna Ahad Dori, sehingga polisi perlu memeriksa ulang saksi kunci dan mensinkronkan keterangan mereka.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi Periksa Ulang Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Akseyna
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
nilah dokumen yang ditulis Akseyna 1,5 tahun lalu yang dianalisa Grafolog Deborah Dewi. Hasilnya Akseyna tergolong orang yang gigih dan tak mudah menyerah. Karakter tulisan 1,5 tahun lalu itu berbeda dengan karakter penulis di surat wasiat. Sehingga ada dua kemungkinan, pertama penulis surat wasiat itu bukan Akseyna. Kedua, penulisnya memang Akseyna, tapi sudah mengalami penurunan karakter dibanding 1,5 tahun lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan Akseyna Ahad Dori masih tanda tanya. Tersangka dalam kasus ini belum terungkap. Tapi polisi masih bertahan dan bakal menemukan pelakunya.

Jumat (26/6/2015) pekan lalu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Polisi menemukan fakta mengenai alur konstruksi kronologi seharusnya berdasar hasil gelar perkara tersebut.

"Ditemukan ada kronologi yang janggal. Itu sudah didalami,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (29/6/2015).

Kronologi kejanggalan dalam pembunuhan Akesyna mendorong penyidik bakal memeriksa ulang saksi kunci. Krishna menilai, kejanggalan tersebut bisa disebabkan inkonsistensi alibi dan keterangan saksi.

Dia menjelaskan pemeriksaan kembali saksi kunci dilakukan secara intensif. Pemeriksaan bertujuan untuk mencari informasi atau keterangan yang tidak sesuai seperti alur kronologis sesungguhnya.

“Tim mendapatkan gambaran untuk ditindaklanjuti dari sini. Misalnya, ketemu terakhir Ace tanggal sekian, apakah berubah lagi atau ada bahasa mungkin,” sambung dia.

Berita Rekomendasi

Krishna mengaku selama ini para saksi diinterogasi secara terpisah sehingga harus disinkronkan untuk menemukan fakta sebenarnya kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas