Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: Polda Ungkap Perdagangan Pemandu Karaoke Plus

Polisi menangkap D, penyedia 18 wanita muda pemandu karaoke yang bisa dipesan untuk berkencan atau berhubungan intim. Dari mereka ada di bawah umur.

Editor: Y Gustaman

Laporan Reporter Tribunnews Video, Ahmad Sabaran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi perdagangan manusia kembali diungkap aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tersangka berinisial D disangka telah memperkerjakan 18 wanita muda sebagai pemandu karaoke yang bisa dipesan untuk berkencan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, identitas belasan wanita ini dipalsukan. Usia mereka di KTP seolah-olah sudah dewasa, padahal masih di ada yang di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti (kanan) menjelaskan kasus yang berhasil diungkap anggotanya, termasuk kasus perdagangan manusia, Jumat (3/7/2015). (Warta Kota/Ahmad Sabran)

“Korban menjadi LC (ladies companion) di Jakarta Barat dan bisa melayani kebutuhan lainnya (seks)," ujar Krishna, Jumat (3/7/2015). Para LC yang juga PSK ini rata-rata berusia 20 tahun dan berasal dari Indramayu, Banyumas, dan beberapa daerah lainnya.

Mereka ada yang sengaja menjalani profesi itu dan ada juga yang dipaksa. D mendapatkan uang rata-rata Rp 10 juta per minggu dari belasan wanitanya. Para wanita muda itu bekerja dengan bayaran Rp 90.000 per jam sebagai pemandu karaoke.

Pemandu karaoke plus korban perdagangan manusia diamankan personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2015). (Warta Kota/Ahmad Sabran)
BERITA TERKAIT

Sedangkan untuk berhubungan intim, mereka dibayar Rp 2,5 juta per sekali kencan. Para LC ini juga menyetorkan uang kepada D dan gaji mereka juga dipotong untuk sewa tempat, makan, make up yang totalnya mencapai Rp 200.000 per bulan.

Tersangka ditangkap akhir Juni 2015 berikut barang bukti berupa baju seragam, dua buah kondom, buku rekap kerja, dan satu unit mobil Avanza. D dijerat Pasal 2 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang juncto Pasal 26 KUHP, Pasal 506 tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas