Saksi Ungkap Udar Sudah Dibelikan Tanah oleh Orangtua Sejak SMP
Kakak kandung Udar Pristono, Hendrato Tri mengatakan, ayah mereka kerap membelikan tanah kepada anak-anaknya
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak kandung Udar Pristono, Hendrato Tri mengatakan, ayah mereka kerap membelikan tanah kepada anak-anaknya termasuk kepada Udar.
Tanah yang diberikan oleh orangtua Udar dan Hendrato diketahui sejak mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu duduk di bangku SMP.
Hendrato yang akrab disapa Hengki itu menuturkan, orangtuanya pernah membelikan rumah yang berada di lokasi berbeda yakni di Tebet, Jakarta Selatan dan Cirebon, Jawa Barat.
"Waktu SMP dan SMA (dibelikan rumah). Saya sudah lupa jumlahnya yang di Tebet, kalau Cirebon saya juga lupa," kata Hengki saat bersaksi untuk Udar Pristono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Hengki menuturkan, selain membelikan rumah untuk anak-anaknya, orangtua mereka juga memberikan fasilitas yang cukup mewah untuk dipergunakan ke sekolah.
"Sepanjang saya tahu, semenjak kami sekolah dulu, orangtua berikan fasilitas yang sama, mobil. Terus kami dapat juga dari penjualan rumah saat sekolah," katanya.
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi pun mengorek informasi kepada saksi dengan menanyakan profesi ayah Udar. Hakim penasaran karena orangtua Udar kerap memberikan tanah meski anak-anaknya belum dewasa.
"Orangtua kami ABRI, ibu hanya ibu rumah tangga," ucap Hengki.
Udar didakwa dengan tiga dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta periode 2012 dan 2013 sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 63,9 miliar yaitu sebesar Rp 9,576 miliar pada periode 2012 dan Rp 54,389 pada 2013.
Ia diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Selanjutnya Udar juga didakwa menerima gratifikasi hingga Rp 6,519 miliar dari sejumlah pihak termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Perbuatan Udar diancam pidana dalam Pasal 12B ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Terakhir, Udar diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sejak 3 Januari 2011-4 Februari 2014 sehingga didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.