Kadis Tata Air DKI Jakarta Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kali Pesanggrahan
Pemeriksaan itu terkait tugas dan tanggung jawab mantan Bupati Kepulauan Seribu tersebut.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Tri Djoko Sri Margianto diperiksa sebagai saksi kasus pembebasan tanah normalisasi Kali Pesanggrahan. Dia pernah menjabat sebagai Ketua Tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Jakarta 2013.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (8/7/2015).
Pemeriksaan Tri Djoko berlangsung mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB. Pemeriksaan itu terkait tugas dan tanggung jawab mantan Bupati Kepulauan Seribu tersebut.
"P2T itu panitia pembebasan tanah. Dia mengetuai, membawahi. Di dalamnya ada unsur badan pertanahan atau BPN, ada unsur kecamatan dan kelurahan," ujar Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adjie Indra Dwi Atma di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (8/7/2015).
"Bagaimana dia melaksanakan fungsi kontrol, fungsi kewenangan dia, sehingga bagaimana tanggung jawab dia,".
AKBP Adjie Indra menjelaskan, penyidik menanyakan mengapa Pemprov DKI Jakarta membayar tanah di Kali Pesanggrahan, padahal tanah tersebut milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
"Statusnya sebagai saksi. Pemeriksaan selanjutnya pasti dipanggil lagi Pak Tri Djoko-nya. Karena masih banyak yang kurang keterangannya," kata dia.
Aparat Subdit V Bidang Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang program Normalisasi Kali Pesanggrahan tahun 2013.
Sebanyak lima orang tersangka diamankan, mereka yaitu, MD, HS, ABD, JN dan MR. Dalam melakukan aksinya mereka berbagi tugas. MD adalah orang yang berperan dalam mengurus dokumen kepemilikan tanah palsu, HS adalah penyandang dana.
ABD dan JN adalah orang yang mengaku menjadi pemilik tanah. Sementara MR masih dalam pencarian. Para tersangka
diduga merugikan negara mencapai Rp 32,8 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.