Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Razia Slip Merah atau Slip Biru? Ini Penjelasan Pihak Kepolisian

Selain itu, untuk memeriksa pelanggaran-pelanggaran tertentu yang dilihat oleh kasatmata oleh polisi di lapangan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Razia Slip Merah atau Slip Biru? Ini Penjelasan Pihak Kepolisian
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas polisi tengah menindak pengendara yang menerobos jalur busway di Jalar Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2015). Penindakan tersebut sebagai upaya menimimalisir pengendara yang sering kali nekat menerobos jalur busway untuk membuat efek jera dengan melakukan tilang. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWSCOM, JAKARTA --- Apa itu razia? Apa itu Slip biru dan slip merah? Unggul Sedyantoro Kabid Manajemen Operasional Korlantas Polri menjelaskan secara mendetail demi pemahaman para pengendara di Indonesia.

Ada beberapa alasan kenapa polisi merazia para pengendara, yang pertama untuk pengungkapan evaluasi beberapa waktu karena terjadi banyak kecelakaan.

Selain itu, untuk memeriksa pelanggaran-pelanggaran tertentu yang dilihat oleh kasatmata oleh polisi di lapangan, sehingga harus melakukan tindak korektif.

"Kalau ada polisi yang sedang berpatroli menemukan pelanggaran, seorang polisi wajib untuk melakukan penindakan. Bisa ditilang bisa juga ditindang dengan teguran atau keringanan. Tilang sendiri merupakan singkatan dari bukti pelanggaran, di surat tilang tertera pelanggarannya apa, di mana, dan melanggar pasal apa yang semuanya diatur dalam Undang-undang," ujar Unggul Sedyantoro, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Menurut Unggul, polisi yang bertugas dan melihat pelanggaran yang dilakukan pengendara di jalanan berkewajiban untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran.

Ia juga menjelaskan ada dua alternatif pengendara yang terkena tilang. Yaitu meminta slip biru atau meminta slip merah. Apa itu slip biru atau slip merah?

Berita Rekomendasi

"Untuk pengendara yang melanggar aturan di jalanan, terus ia mengakui kesalahan yang ditemukan oleh polisi. Polisi cukup memberikan tilang warna biru. Silahkan membayar ke bank, jadi tidak ada transaksi ke polisi. Bayar denda, begitu ada surat terima di bank, bukti ini diambil, dan diserahkan ke polisi yang menilang. Pengendara bisa meminta kembali surat-surat yang ditilang," ucap Unggul.

Sedangkan slip merah untuk para pelanggar yang punya pendapat berbeda dengan polisi terkait apa yang dilanggarnya.

"Si pelanggar punya pendapat yang berbeda dengan pendapat polisi. Pengendara harus ikuti sidang di pengadilan. Pelanggar datang di pengadilan yang telah ditentukan di mana dan tanggal berapa. Kalau denda ditentukan oleh Undang-undang yang sama." lanjut Unggul.

Lebih lanjut lagi ia menjelaskan kalau denda slip merah hakimlah yang memutuskan besaran dendanya.

"Di sidang keyakinan hakimlah yang menentukan besaran dendanya. Dan itu bisa lebih besar dari biru atau lebih rendah tergantung hakimnya." tutup Unggul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas