PNS Bolos Usai Cuti Lebaran Akan Dapat Catatan Disiplin
Dikatakan dia, bisa juga sanksi dalam bentuk teguran lisan atau peringatan lewat surat langsung kepada PNS yang bersangkutan.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos kerja setelah cuti bersama berakhir akan mendapatkan sanksi berupa tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) serta mendapat catatan kedisiplinan.
"(Kalau bolos) TKD tidak dibayar sama dicatat kedisiplinannya, kalau kumulatif jadi pelanggaran disiplin," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika di Balai Kota, Senin (13/7/2015).
Dikatakan dia, bisa juga sanksi dalam bentuk teguran lisan atau peringatan lewat surat langsung kepada PNS yang bersangkutan.
"Teguran lisan juga ada. Tegur lisan tetep dikasih surat tapi isinya dengan ini saya berikan teguran pada saudara," ujarnya.
Agus mengaku belum tahu jumlah PNS DKI yang mengajukan cuti tahunan saat lebaran. Tetapi dikatakannya rata-rata Kepala Bidang melakukan mudik dan mengajukan cuti.
"Yang lapor kepala bidang hampir semua mudik pulang kampung. Rata-rata ke Jawa," ucapnya.
Seperti diketahui jatah cuti tahunan seorang PNS berjumlah 12 hari setiap tahunnya. Cuti bersama lebaran dan natal masuk dalam jatah cuti tahunan. Bila memiliki jatah delapan hari, dikatakan Agus tidak mungkin bisa diambil seluruhnya.
"Delapan itu boleh dipecah jadi dua pengambilan. Bisa empat hari empat hari, bisa tiga hari lima hari," ucapnya.