Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

H+21 Lebaran, DKI Gelar Operasi Bina Kependudukan

Dinas Dukcapil DKI akan menggelar Operasi Bina Kependudukan terpadu pada H+21 Lebaran.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in H+21 Lebaran, DKI Gelar Operasi Bina Kependudukan
TRIBUNNEWS.COM/Nurmulia Rekso P
Sejumlah petugas Dukcapil yang dikawal oleh petugas Satpol PP mendatangi sejumlah rumah kontrakan dalam operasi Yustisi di RW 01 Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasarrebo, Jakarta Timur, Kamis (22/9/2011). 

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA -Pemprov DKI Jakarta memprediksi sebanyak 6.532.402 warga mudik ke kampung halaman mereka untuk berlebaran. Diperkirakan jumlah pendatang ke ibu kota akan melebihi warga yang mudik pasca Lebaran nanti.

Mengantisipasi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Jakarta terbuka bagi siapa saja. Namun warga yang akan datang dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Tidak ada larangan untuk warga dari luar daerah datang ke Jakarta untuk mencoba peruntungan hidup," kata Djarot kepada beritajakarta.com, Minggu (19/7/2015).

Namun Djarot mengimbau saat di ibu kota mereka harus memiliki tempat tinggal serta mengantongi keterampilan yang mumpuni, sehingga nantinya dapat mudah mencari pekerjaan.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI, Edison Sianturi mengungkapkan, pihaknya tidak akan menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) pasca Lebaran 2015.

Namun, Dinas Dukcapil DKI akan menggelar Operasi Bina Kependudukan terpadu pada H+21 Lebaran.

Operasi Bina Kependudukan terpadu melibatkan instansi terkait di antaranya walikota, camat, lurah, RT / RW, Satpol PP dan TNI/kepolisian.

Berita Rekomendasi

"Operasi ini yang digelar dalam rangka pembinaan kependudukan dan mensosialisasikan peraturan daerah terkait administrasi kependudukan dan pemukiman," jelas Edison dalam laman Berita Jakarta

Ia menambahkan, operasi ini juga juga digelar untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga pendatang yang telah memenuhi persyaratan.

Syarat yang wajib dipenuhi bagi warga pendatang yakni memiliki tempat tinggal tetap dan sudah ada pekerjaan yang siap menampung.

"Jadi, mereka tidak menelantarkan diri atau terlantar di ibu kota. Pendatang tidak boleh masuk ke pemukiman terlarang di antaranya bantaran kali, pinggir rel kereta dan jalur hijau. Kalau mereka tinggal di situ, pasti ditertibkan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas