Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Anggota Sindikat Curanmor Ditangkap

Petugas membekuk empat pelaku dan mengamankan barang bukti hasil pencurian dari aksi kejahatan tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Empat Anggota Sindikat Curanmor Ditangkap
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jajaran kepolisian dari Polrestro Jakarta Barat berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di bilangan Hayam Wuruk, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Petugas membekuk empat pelaku dan mengamankan barang bukti hasil pencurian dari aksi kejahatan tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit kendaraan sepeda motor Supra X 125 nopol B 6359 UXR, satu unit sepeda motor Vega R nopol B 6742 UIX, dan satu unit sepeda motor Mio Soul nopol B 6748 CXL.

"Ada juga 16 kunci leter T dan 50 lembar plat nomor asli sepeda motor yang kami sita," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Senin (27/7/2015).

Pengungkapan tersebut bermula dari ditangkapnya pelaku berinisial HD pada Jumat (24/7/2015) lalu. Tersangka ditangkap warga saat membawa kabur barang hasil curiannya milik Budiman Herman dari area parkir Hayam Wuruk Indah kawasan perniagaan.

"Pelaku membongkar sepeda motor curian itu pakai kunci leter T lalu berusaha melarikannya," ucapnya.

Namun HD tampak terburu-buru dalam melancarkan aksinya. Ia sempat membawa kabur sepeda motor tersebut.

Berita Rekomendasi

Warga pun mencurigai gerak-gerik pelaku ini. Massa pun berteriak dan mencoba mengejar tersangka.

"Dia (pelaku) sempat diteriaki maling dan akhirnya terjatuh ditangkap warga," kata Rudy.

Polisi pun mengembangkan kasus curanmor ini. Hasil pengembangan tertangkaplah pelaku lainnya berinisial SB di kediamannya yang berlokasi di Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tersangka SB berperan sebagai penadah hasil pencurian. Petugas juga meringkus rekan HD yakni TTG yang menjual sepeda motor kepada PD yang merupakan penadah.

"Komplotan spesialis curanmor ini terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor. Hukumannya, pidana penjara maksimal tujuh tahun," katanya. (Andika Panduwinata)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas