Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Berharap Perkara Korupsi UPS Segera Disidangkan

Ahok menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk perkara dugaan koruspi pengadaan UPS. Ia berharap dua tersangka di kasus ini segera disidangkan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Ahok Berharap Perkara Korupsi UPS Segera Disidangkan
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi UPS di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/7/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di sejumlah sekolah di DKI Jakarta.

Pantauan Tribunnews.com, pria yang akrab disapa Ahok itu datang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7/2015) pukul 10.25 WIB. Ia datang setelah memberikan kuliah umum di Polda Metro Jaya.

"Saya kesini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Alex Usman. Saya diperiksa karena saya dianggap tahu soal ini. Sudah ya masuk dulu, pasti pemeriksaannya lama," tegas Ahok di Bareskrim.

Ahok berharap keterangannya dapat membantu penyidik mengusut kasus ini dan dua tersangka dugaan korupsi kasus ini yakni Alex Usman dan Zainal Soleman bisa segera disidangkan di pengadilan.

"Saya datang ke sini supaya cepat selesai dan maju sidang biar ada efek jera. Saya senang juga dipanggil ke sini," terang Ahok sambil menambahkan, bahwa data untuk menunjang keterangannya lebih dulu dikirim ke penyidik.

Dua tersangka di kasus ini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik telah memeriksa beberapa saksi dari anggota DPRD DKI Jakarta dan distributor serta menyita barang bukti di sejumlah tempat.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas