Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Tanyakan Bareskrim Kenapa Tersangka Korupsi UPS Hanya Dua Orang

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersilakan publik bertanya kepada penyidik kenapa tersangka kasus pengadaan UPS hanya dua orang.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Ahok: Tanyakan Bareskrim Kenapa Tersangka Korupsi UPS Hanya Dua Orang
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Gubernur DKI Jakarta Baskui Tjahaja Purnama di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/7/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri baru menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di sejumlah sekolah di DKI Jakarta.

Hari ini, Rabu (29/7/2015), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka. Ia enggan berkomentar kenapa penyidik baru menetapkan dua tersangka. 

"‎Tanya sama Bareskrimlah, mana tahu saya. Saya sudah senang tersangka ditahan," ungkap Ahok, yang sebelum diperiksa sudah lebih dulu mengirimkan data perihal proyek pengadaan UPS ke penyidik.

Ahok menambahkan, dalam pemeriksaan nanti ia akan menyampaikan apa adanya bahwa Kebijakan Umum Anggaran Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUAPPAS) tidak pernah terperinci.

Menurut Ahok, selalu saja ada anggaram siluman masuk dalam APBD, sebelum berjalannya electronic budgeting. Inilah yang akan Ahok sampaikan kepada penyidik.

Penyidik Bareskrim telah menetapkan dua tersangka di kasus ini yaitu Alex Usman dan Zainal Soleman. Alex ditahan di Bareskrim, sementara Zainal tidak dilakukan penahanan.

BERITA REKOMENDASI

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik telah memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta dan distributor sebagai saksi dan menyita barang bukti dari sejumlah tempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas