Bareskrim Bantah Kabar Lulung Tersangka UPS
Informasi yang beredar di Balaikota dan DPRD DKI, Abraham Lunggana alias Haji Lulung ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Informasi yang beredar di Balaikota dan DPRD DKI, Abraham Lunggana alias Haji Lulung ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.
Saat dikonfirmasi ke Kabareskrim Komjen Budi Waseso, ia mengatakan kabar tersebut tidak benar. Jenderal bintang tiga itu menegaskan Lulung masih berstatus saksi dan belum tersangka.
"Sementara ini belum ada (tersangka baru), tersangkanya masih dua. Siapa yang buat info itu (Lulung tersangka). Kami yang penyidiknya saja belum ngomong. Belum ada calon-calon tersangka," katanya, Kamis (30/7/2015) di Mabes Polri.
Budi Waseso pun meminta semua pihak untuk tidak berandai-andai dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Pasalnya sebagai penegak hukum, polisi bekerja berdasarkan fakta bukan asumsi atau informasi liar yang beredar.
"Kita tidak boleh berandai-andai. Sekali lagi saya bilang penegakan hukum itu berdasarkan fakta. Nanti fakta yang menjawab, jangan terus kita kembangkan berdasarkan pemikiran kita, enggak boleh," katanya.
Lebih lanjut, mengenai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyebut Sekretaris Daerah DKI Jakarta yang menandatangani proyek pengadaan UPS dengan DPRD DKI Jakarta, Budi Waseso mengatakan pihaknya masih akan melakukan penyidikan.
"Lihat nanti hasil perkembangan penyidik, semua keterangan dari Pak Ahok didalami," katanya.