Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Bareskrim, Ahok Masih Berstatus Saksi

Kabareskrim Komjen Budi Waseso memastikan hingga kini status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih sebagai saksi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Diperiksa Bareskrim, Ahok Masih Berstatus Saksi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7/2015). Ahok diperiksa Bareskrim sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD Perubahan DKI Jakarta tahun 2014. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso memastikan hingga kini status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih sebagai saksi. Kemarin, Rabu (29/7/2015), Ahok diperiksa selama 5 jam sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014.

Ditanya soal hasil pemeriksaan Ahok, mantan Kapolda Gorontalo ini mengaku ia belum mendapat laporan dari penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Saksi-saksi lainnya terus akan kami periksa, termasuk kemarin kan pak gubernur juga diperiksa, masih saksi," kata Budi Waseso, Kamis (30/7/2015) di Wisma PKBI, Jakarta Pusat.

Budi Waseso menambahkan, kemarin Ahok yang juga mantan Bupati Belitung Timur itu sudah menjelaskan proses munculnya UPS.

"Kemarin sudah dijelaskan bagaimana prosesnya sampai ada UPS, untuk detailnya saya belum mengetahui hasil pemeriksaan," tambahnya.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu Alex Usman dan Zainal Soleman. Alex ditahan di Bareskrim, sementara Zainal tidak dilakukan penahanan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tetnang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dari unsur anggota DPRD DKI Jakarta dan distributor serta menyita barang bukti dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas