Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Mendekam di Rutan Mapolda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proses dwelling time peti kemas

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dua Tersangka Mendekam di Rutan Mapolda Metro Jaya
Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana bongkar muat di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjungpriuk, Tanjungpriuk, Jakarta Utara, Selasa (23/9/2014). Presiden terpilih Joko Widodo akan membenahi semua pelabuhan di Indonesia. Salah satu yang dibenahi adalah dwelling time atau waktu tunggu kapal sejak bersandar hingga barang keluar pintu pelabuhan.(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiono, mengatakan tiga orang tersangka tersebut berinisial MU, ME, dan IM.

Pernyataan Kombes Pol Mujiono membantah penyampaian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian yang mengatakan seorang broker berinisial N, merupakan tersangka.

"Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka, dengan inisial MU, ME, dan IM. Dua tersangka sudah saya tahan, MU dan ME," ujar Kombes Pol Mujiono ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Mujiono enggan menjelaskan peran masing-masing tersangka. Sebab, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan sehingga masih dalam pengembangan untuk mengungkap kasus.

Dia menjelaskan penetapan kedua tersangka tersebut sudah sesuai prosedur, di mana, dua alat bukti sudah terpenuhi. Dari hasil pemeriksaan, dia meyakini ada penambahan tersangka.

"Dua alat bukti sudah terpenuhi tindak pidananya, masalah suap, gratifikasi, dan tindak pencucian uang. Selaku penyidik profesional, minimum dua alat bukti baru kita tentukan sebagai tersangka," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menjelaskan dua tersangka MU dan ME ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara posisi satu tersangka lainnya yakni, IM, masih berada di luar negeri. Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Interpol untuk membawa pulang tersangka IM.

"Kita sudah bekerja sama dengan Interpol. Kita akan lakukan upaya paksa," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas