Dua Tersangka Mendekam di Rutan Mapolda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proses dwelling time peti kemas
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiono, mengatakan tiga orang tersangka tersebut berinisial MU, ME, dan IM.
Pernyataan Kombes Pol Mujiono membantah penyampaian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian yang mengatakan seorang broker berinisial N, merupakan tersangka.
"Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka, dengan inisial MU, ME, dan IM. Dua tersangka sudah saya tahan, MU dan ME," ujar Kombes Pol Mujiono ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Mujiono enggan menjelaskan peran masing-masing tersangka. Sebab, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan sehingga masih dalam pengembangan untuk mengungkap kasus.
Dia menjelaskan penetapan kedua tersangka tersebut sudah sesuai prosedur, di mana, dua alat bukti sudah terpenuhi. Dari hasil pemeriksaan, dia meyakini ada penambahan tersangka.
"Dua alat bukti sudah terpenuhi tindak pidananya, masalah suap, gratifikasi, dan tindak pencucian uang. Selaku penyidik profesional, minimum dua alat bukti baru kita tentukan sebagai tersangka," kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menjelaskan dua tersangka MU dan ME ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara posisi satu tersangka lainnya yakni, IM, masih berada di luar negeri. Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Interpol untuk membawa pulang tersangka IM.
"Kita sudah bekerja sama dengan Interpol. Kita akan lakukan upaya paksa," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.