Dishub DKI Terus Tindak Angkutan Umum Pelanggar Trayek
sejumlah pengemudi Kopaja dan Angkutan Perkotaan (Angkot) melakukan mogok beroperasi.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dampak penertiban angkutan umum yang dilakukan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, sejumlah pengemudi Kopaja dan Angkutan Perkotaan (Angkot) melakukan mogok beroperasi.
Seperti Kopaja 502 jurusan Tanah Abang-Kampung Melayu dan Angkot 08 mogok beroperasi protes atas pendisiplinan yang dilakukan Dishubtrans DKI. Tetapi hal tersebut tidak berlangsung lama, aksi mogok operasi hanya bertahan sesaat.
Kini Kopaja 502 tidak lagi melintas di depan Stasiun Tanah Abang menuju Arah Tanah Abang tetapi berputar melalui jalan layang.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan pihaknya tidak akan bosan menertibkan kendaraan umum yang mengaspal tidak sesuai dengan trayek atau mangkal bukan pada tempatnya.
"Pasti kita beri sanksi, kalau seumpamanya tidak di kasih sanksi, nanti begitu semua," kata Andri di Balai Kota, Jumat (31/7/2015).
Meskipun sempat mogok beroperasi atas penertiban yang dilakukan pihaknya, Andri melihat saat ini sudah tidak ada lagi yang mogok operasi.
Dijelaskannya bila ada 225 sopir angkutan umum yang mogok hanya 10 atau 20 sopir yang lain tidak perlu ikut-ikutan mogok karena hanya menyengsarakan diri dan keluarga.
Tetapi, Andri menegaskan siapa pun yang melanggar trayek harus menerima sanksi agar semua bisa lebih disiplin. Pembiaran pelanggaran justru akan menambah semerawutnya arus lalu lintas di ibu kota.
"Ada tiga yang diperhatikan, pertama sopirnya, sopirnya harus punya lisensi (SIM). Kedua mobilnya, mobilnya harus layak. Ketiga trayeknya, harus taat sama trayek yang dimohonkan oleh dia, itu saja. Salah satu ada yang dilanggar maka akan terkena sanksi," ungkapnya.
Alasan pengendara angkutan umum bila jalur yang dilaluinya merupakan jalan yang biasa digunakan sehari-hari, tetapi dari segi trayek melanggar aturan.
Bila dianggap sudah berpuluh-puluh tahun menjadi kebiasaan, berarti selama puluhan tersebut banyak sopir angkutan umum melanggar trayek.
"Berarti (sopir tersebut sudah) membuat kesalahan sampai 30 tahun yang lalu dong," ucapnya.