Senpi Tak Berizin Ditemukan di Rumah Cucu Mantan Menko Ekuin
Senjata-senjata tersebut, empat di antaranya merupakan senpi jenis tomcat Amerika dan satu buah pistol revolver.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang yakni Reza Alexander Prawiro yang merupakan cucu mantan Menko Ekuin Radius Prawiro, Rubi dan Armada, Minggu (2/8/2015). Mereka ditangkap saat tengah pesta narkoba dan hasil tes urin seluruhnya positif narkoba.
Kemudian penyidik melakukan pengembangan dengan mengungkap pemasok narkoba ke Reza. Setelah ditelusuri ternyata yang memasok barang haram itu ialah seorang napi di Lapas Cirebon berinisial SF.
Direktur Reserse Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka mengatakan napi SF itu sudah Diboyong ke Jakarta untuk diperiksa lanjutan.
"Dari SF, narkoba dibawa seorang kurir berinial BKR untuk diberikan ke Rubi yang selanjutnya dibagikan ke Reza dan Armada," kata Anjan, Senin (3/8/2015)
Lebih lanjut, demi mendapatkan barang bukti lainnya penyidik juga melakukan penggerebekan di Hotel Boutique Hangtuah, Jakarta. Di hotel tersebut ditemukan lima gram sabu dan 12 gram ganja serta bong.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah kediaman Reza yang beralamat di Jalan Taman Darmawangsa Nomor 11 Jakarta Selatan dan menyita barang bukti berupa bong, cangklong, sanpi dan sabu. Reza yang tengah berada di rumahnya itu langsung diamankan oleh polisi.
"Kami juga geledah Apartemen Bellagio Residence Tower A Lantai 22A Nomor 6 di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Saudara Armada ditangkap di Bellagio. Selain itu disita empat pucuk senjata, amunisi dan sabu," ujarnya.
Senjata-senjata tersebut, empat di antaranya merupakan senpi jenis tomcat Amerika dan satu buah pistol revolver. "Senjata tersebut tidak memiliki surat izin. Semuanya tanpa surat sama sekali. Ada surat, tapi surat izin pemilik sebelumnya," ucap jenderal bintang satu tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 12 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara terkait kepemilikan senpi, para tersangka tersebut dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.