Ahok Jerat Penyeleweng Dana KJP dengan Kejahatan Perbankan
Manfaat lainnya dengan transaksi non tunai dana KJP, pihaknya bisa dengan mudah melacak siapa pemegang KJP
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berniat akan mempidanakan orang-orang yang sengaja menyelewengkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dengan menggunakan undang-undang Perbankan.
Ia menganggap KJP layaknya kartu ATM sehingga bila digunakan orang yang bukan haknya bisa dianggap sebagai kejahatan perbankan.
"Ini bukan kejahahatn KJP, ini kan karena ATM-nya digunakan orang lain. Ini kejahatan Perbankan," kata pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Senin (3/8/2015) malam.
Dikatakannya ia sengaja menggunakan kartu ATM untuk para siswa penerima KJP agar tidak bisa ditarik kontan. Ia menggap bila masih bisa ditarik secara tunai penyalahgunaannnya terlalu besar.
Manfaat lainnya dengan transaksi non tunai dana KJP, pihaknya bisa dengan mudah melacak siapa pemegang KJP yang melakukan transaksi bukan untuk kebutuhan pendidikan.
"Mereka yang pintar (mungkin) mencoba memainkan yang tujuh persen itu (bisa ditarik tunai. Isi (BBM) di SPBU dia tarik cash kita selidiki. Ini orangtua, anak, atau sekolahnya yang menggunakan, karena masih ada sekolah swasta atau sekolah negeri yan anak-anaknya belum menerima ATM (KJP)," ungkapnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini berpikir kemungkinan ada oknum yang memainkan KJP dengan sengaja menarik tunai dana pendidikan tersebut dari KJP yang belum diberikan ke pada siwa.
"Bisa saja ada oknum yang ambil ATM itu. Dia tidak tarik sebulan, dengan ketentuan hanya bisa ditari Rp 50 ribu setiap minggu (itu bisa ditarik cash), terus dia bisa pakai belanja sampai Rp 500 atau Rp 700 ribu. Itu beli maksimum dia belikan di SPBU. Tapi dia mainkan salah, dia tidak sadar, buat KJP kan ada alamatnya. Kita akan cek siapa pihak lain yang kita pidanakan," ungkapnya.
Seperti diketahui dalam Rapat Pimpinan Pemprov DKI Senin (3/8/2015) mencuat bila ada sejumlah transaksi menggunakan KJP di tempat-tempat yang tidak ada kaitannya dengan alat atau perlengkapan pendidikan seperti di SPBU, restoran, karaoke, bahkan toko perhiasan. Disinyalir masih ada penyelewengan dana KJP meskipun sudah tidak bisa ditarik tunai.