Bank DKI akan Telusuri Indikasi Penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar
Dari ratusan ribu pemegang KJP, hanya puluhan pengguna yang terindikasi menyalahgunakan dana KJP.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Corporate Secretary Bank DKI Zulfarsah mengatakan hasil temuan penyelewengan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang dipresentasikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama baru contoh dan belum dapat dipublikasikan.
Dari ratusan ribu pemegang KJP, hanya puluhan pengguna yang terindikasi menyalahgunakan dana KJP. Artinya jumlah kasus penyelewengan dana KJP itu baru sekitar 0,0 (nol koma nol sekian) persen.
"Akan kami telusuri dulu kebenarannya. Memang indikasi (penyelewengan dana KJP) itu ada dan masih kami lacak sampai sekarang. Baru terlacak 20 pengguna yang terindikasi menyalahgunakan dana KJP," kata Zulfarsah saat dihubungi, Selasa (4/8/2015).
Jika memang terbukti pemegang KJP tersebut melakukan penyelewengan dana, lanjut dia, kartu jaminan pendidikan tersebut bisa langsung dicabut.
Ke depannya, pihaknya bakal memanggil para pemegang KJP yang sudah terlacak serta terindikasi menyalahgunakan dana KJP. "Harus didalami dulu," kata Zulfarshah.
Sebagai informasi, sebelumnya ditemukan dana KJP yang seharusnya dipergunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, telah diselewengkan. Dana KJP tersebut ada yang dipergunakan untuk karaoke, membeli emas, membeli gadget, dan lain-lain.
Basuki berencana mempolisikan warga yang menyalahgunakan dana KJP tersebut dan menggugat dengan tindak pidana kejahatan perbankan. Basuki menengarai pihak yang menyalahgunakan anggaran KJP ini adalah broker maupun orangtua murid.
Ke depannya, Basuki berencana membuat kebijakan agar KJP tidak bisa ditarik lagi secara tunai. Rencananya, kebijakan tersebut akan terealisasi pada tahun 2016 mendatang. Hal ini dilakukan untuk mencegah dana KJP disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.
Kini, ia membuat sistem baru pembatasan tarik tunai KJP. Yakni bagi siswa SD hanya bisa tarik tunai Rp 50.000 tiap dua minggu dan bagi siswa SMP serta SMA bisa tarik tunai Rp 50.000 tiap satu minggu.
Jika pemegang KJP sudah menarik tunai Rp 50.000 dalam waktu yang ditentukan, keesokan harinya mereka sudah tidak bisa menarik tunai dana KJP nya kembali.