Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dinas Pendidikan DKI Usut Penerima KJP Transaksi di Tempat Karaoke

Bila terbukti ada penyalahgunaan yang dilakukan siswa penerima KJP maka penyaluran dana pendidikan terhadap siswa tersebut akan dihentikan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dinas Pendidikan DKI Usut Penerima KJP Transaksi di Tempat Karaoke
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga antre untuk komplain pin Kartu Jakarta Pintar (KJP) di stan Bank DKI dalam rangkaian JakBook & Edu Fair 2015, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015). Ratusan orang tua siswa mengeluhkan sebagian KJP tidak bisa dipergunakan untuk transaksi, dikarenakan banyak mesin EDC yang offline. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memanggil sejumlah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) menyusul adanya temuan transaksi di tempat yang tak terkait dengan dunia pendidikan.

Pemanggilan dimaksudkan untuk mengklarifikasi penggunaan kartu tersebut di tempat karaoke, SPBU, restoran, toko perhiasan, hingga toko elektronik.

"Hari ini kita panggil, kita tentu harus cermat yang betul-betul melakukan penyalahgunaan kita laporkan (kepada polisi). Kalau yang terkait proses pelaporan kejahatan perbankan nanti kan si owner kartu itu kan Bank DKI, ya Bank DKI sama-sama," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman di Balai Kota, Selasa (4/8/2015).

Dikatakannya mudah untuk mengetahui KJP siapa yang disalahgunakan penggunaannya karena KJP merupakan kartu ATM Bank DKI sehingga jelas siapa pemilik dan alamatnya. Meskipun sudah diketahui siapa yang melakukan transaksi di SPBU, tempat karaoke, restoran, toko perhiasan, dan toko elektronik tentu harus dilakukan klarifikasi kembali terhadap pemegang kartu tersebut.

"Apakah yang menggunakan anak itu apa orangtuanya atau siapa-siapa begitu? Kalau yang menggunakan orangtuanya, dia kan berarti menyalahgunakan," ucapnya.

Bila terbukti ada penyalahgunaan yang dilakukan siswa penerima KJP maka penyaluran dana pendidikan terhadap siswa tersebut akan dihentikan. Disamping akan melakukan proses pidana dengan undang-undang perbankan.

"Makanya kita telusuri dulu. Yang pasti kalau ada unsur pidana kita polisikan. Prinsipnya penyalahgunaan ada unsur pidana dipastikan dipidanakan," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas