Dinas Pendidikan DKI Usut Penerima KJP Transaksi di Tempat Karaoke
Bila terbukti ada penyalahgunaan yang dilakukan siswa penerima KJP maka penyaluran dana pendidikan terhadap siswa tersebut akan dihentikan.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memanggil sejumlah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) menyusul adanya temuan transaksi di tempat yang tak terkait dengan dunia pendidikan.
Pemanggilan dimaksudkan untuk mengklarifikasi penggunaan kartu tersebut di tempat karaoke, SPBU, restoran, toko perhiasan, hingga toko elektronik.
"Hari ini kita panggil, kita tentu harus cermat yang betul-betul melakukan penyalahgunaan kita laporkan (kepada polisi). Kalau yang terkait proses pelaporan kejahatan perbankan nanti kan si owner kartu itu kan Bank DKI, ya Bank DKI sama-sama," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman di Balai Kota, Selasa (4/8/2015).
Dikatakannya mudah untuk mengetahui KJP siapa yang disalahgunakan penggunaannya karena KJP merupakan kartu ATM Bank DKI sehingga jelas siapa pemilik dan alamatnya. Meskipun sudah diketahui siapa yang melakukan transaksi di SPBU, tempat karaoke, restoran, toko perhiasan, dan toko elektronik tentu harus dilakukan klarifikasi kembali terhadap pemegang kartu tersebut.
"Apakah yang menggunakan anak itu apa orangtuanya atau siapa-siapa begitu? Kalau yang menggunakan orangtuanya, dia kan berarti menyalahgunakan," ucapnya.
Bila terbukti ada penyalahgunaan yang dilakukan siswa penerima KJP maka penyaluran dana pendidikan terhadap siswa tersebut akan dihentikan. Disamping akan melakukan proses pidana dengan undang-undang perbankan.
"Makanya kita telusuri dulu. Yang pasti kalau ada unsur pidana kita polisikan. Prinsipnya penyalahgunaan ada unsur pidana dipastikan dipidanakan," ucapnya.