Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Anggota Pengedar Sabu Jaringan Aceh Digulung Polisi

Sabu tersebut, menurut Kapolsek Duren Sawit, Kompol Johannes, merupakan sabu yang berasal dari jaringan Aceh.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 6 Anggota Pengedar Sabu Jaringan Aceh Digulung Polisi
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Penangkapan anggota pengedar ganja jaringan Aceh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sat Narkoba Polsek Duren Sawit mengamankan sebanyak enam orang pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu di Kawasan Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (3/5/2015).

Sabu tersebut, menurut Kapolsek Duren Sawit, Kompol Johannes, merupakan sabu yang berasal dari jaringan Aceh.

"Masing-masing berinisial RS, AM, I, SW, AS, dan FY. Mereka ditangkap saat melakukan transaksi dengan pelanggannya," ungkapnya di Polsek Duren Sawit, Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (5/8/2015).

Awal mula penangkapan tersebut, Johannes mengaku adanya laporan warga yang menyatakan adanya transaksi mencurigakan di sekitara Jalan Raya Kalimalang. Pihaknya, Kata Johannes langsung melakukan observasi melakui operasi dari Sat Narkoba Polsek Duren Sawit.

Awalnya, FY dan AS ini tengah melakukan transaksi dengan pelanggannya di kawasan itu. Aksi pelaku ini pun tercium petugas. FY dan AS pun dibekuk dan ditemukan barang bukti (BB) yakni 3 paket sabu.

"Kita lakukan pengembangan, ternyata ada pengedar yang diketahui bernisial RS. Dari RS sendiri kita bekuk dikediamannya yang tak jauh dari lokasi. Ditemukan 30 gram sabu," katanya.

Ternyata, jelas Johannes, dari pengakuan para pelaku, sabu tersebut didapat dari pengedar lainnya, yakni AM, I, SW.

Berita Rekomendasi

"Ketiganya lagi ditangkap yang juga di Kawasan Duren Sawit. Keenam pelaku ini tak hanya pengedar maupun pemakai, namun bereka bisa melakukan transaksi dengan cara bertemu dengan pelanggan atau melalui transfer via ATM," tuturnya.

Ia mengaku, total keseluruhan sabu tersebut ditaksi mencapai Rp 250 juta. Tak hanya menyita sabu, salah satu pelaku, FY juga menyimpang sepucuk airsoft gun jenis handgun.

"FY mengaku hanya sebagai pelindung diri ketika bertemu aparat, atau pelanggan yang transaksinya tidak mulus," ungkapnya.

Sementara itu, menurut pengakuan FY, baru kali ini menjadi kurir sabu. FY yang tak memiliki lapangan pekerjaan ini mengaku hanya diajak temannya menjadi kurir sabu.

"Diajak teman awalnya. Dapat upah Rp 300.000 sekali ngirim. Kalau airsoft gun itu buat jaga-jaga saja, tapi saya gak pernah pakai," katanya.

Akibat perbuatan para tersangka, keenam pelaku dikenakan pasal UU Narkoba NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami mencoba melakukan penelusuran lebih lanjut terkait bandar besar sabu dari Jaringan Aceh ini," kata Johannes. (Panji Baskhara Ramadhan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas