Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denda Kurungan 2 Bulan Menanti Pengendara yang Ngebut di Jalan

Para pengendara kendaraan bermotor tak akan bisa seenaknya memacu kecepatan kendaraannya di jalan raya.

Editor: Sanusi
zoom-in Denda Kurungan 2 Bulan Menanti Pengendara yang Ngebut di Jalan
Blog hourex150
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengendara kendaraan bermotor tak akan bisa seenaknya memacu kecepatan kendaraannya di jalan raya. Jika melebihi batas kecepatan yang ditentukan, maka siap-siap terkena kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator mengeluarkan aturan terkait tata cara pembatasan batas kecepatan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomer 111 Tahun 2015. Menurut Kemenhub, dibuatnya aturan batas kecepatan tersebut ada kaitannya dengan fakta kecelakaan. Selama ini, kecelakaan lalu lintas didahului oleh pelanggaran, seperti menyebut.

"Berdasarkan data kepolisian tahun 2014, faktor penyebab kecelakaan sebagaian besar disebabkan oleh faktor manusia dimana salah satunya disebabkan oleh pelanggaran batas kecepatan sebesar 14 persen," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Dalam aturan itu disebutkan, kecepatan paling rendah dalam kondisi arus bebas yaitu 60 kilometer per jam dan kecepatan jalan bebas hambatan paling tinggi 100 kilometer per jam.

Selanjutnya, kecepatan kendaran di jalan antar-kota paling tinggi 80 kilometer per jam, untuk jalan di kawasan perkotaan paling tinggi 50 kilometer per jam, dan untuk kawasan permukiman 30 kilometer per jam.

Sebenarnya, batas kecepatan maksimum dan minimum kendaraan sudah diatur dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pada pasal 106 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal.

"Untuk mengatur mengenai tata cara dalam penerapan kecepatan maka diterbitkannya PM 111 Nomer 2015 ini pada 27 Juli 2015 lalu," kata Djoko.

Berita Rekomendasi

Selain itu lanjut dia, peraturan baru tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomer 4 Tahun 2013 Tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.

Meski begitu, Kemenhub mengakui bahwa aturan tersebut masih membutuhkan sosialisasi yang intens kepada masyarakat dan lembaga terkait yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kepolisian.(Yoga Sukmana)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas