7 Anggota FBR Jadi Tersangka Penyerangan di Pasar Gembrong
Aparat kepolisian menangkap tujuh orang anggota Forum Betawi Rempug (FBR) yang diduga melakukan penyerangan terhadap warga di Pasar Gembrong
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap tujuh orang anggota Forum Betawi Rempug (FBR) yang diduga melakukan penyerangan terhadap warga di Pasar Gembrong Jakarta Timur.
Ketujuh anggota ormas kedaerahaan itu ditangkap pada Senin (10/8/2015) sekitar pukul 03.30 WIB di Gardu FBR 360 Fatmawati Jalan Pondok Labu Raya, Jakarta Selatan.
Ketujuh pelaku adalah, Syrifudin (30), Hendra Apriyanto (26), Mulyadi (29), Pungky Aipangga (20), Deni Hermansyah (20), Deni Susanto (32), dan Yopi (36). Seluruh anggota FBR ini kini ditahan di Polres Jakarta Timur.
"Sudah ditetapkan tersangka ada tujuh. Sudah ditangkap," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut menduga, ketujuh tersangka ditangkap atas penyerangan warga di wilayah Jakarta Timur. Tidak hanya penyerangan warga di Pasar Gembrong.
"Tujuh tersangka itu yang terlibat kerusuhan di wilayah Jakarta Timur," tambah Iqbal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.