DPRD DKI Dinilai Cari Gaga-gara Bentuk Pansus LHP BPK
"Harusnya ada mekanisme ada tanggapan dari pihak yang diaudit terlebih dahulu. Menurut saya DPRD tergesa-gesa membuat Pansusnya," kata Salang.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta dinilai hanya ingin mencari gara-gara dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas APBD DKI Tahun Anggaran 2014.
Ketua Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menganggap apa yang dilakukan DPRD DKI terlalu tergesa-gesa dalam menelisik permasalahan kontrak dengan pihak ketiga atas aset-aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Harusnya ada mekanisme ada tanggapan dari pihak yang diaudit terlebih dahulu. Menurut saya DPRD tergesa-gesa membuat Pansusnya," kata Salang saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (10/8/2015).
Meskipun demikian, ia tidak mau mengatakan ada muatan politis dalam pembentukan Pansus atas aset-aset DKI yang bermasalah. Hanya sikap yang diambil dewan terlalu tergesa-gesa dikarenakan kontrak-kontrak yang dibuat Pemerintah DKI Jakarta dengan pihak ke tiga terkait aset DKI sudah dilakukan sejak lama, bahkan jauh sebelum Ahok memimpin DKI.
"Itu gubernur sebelumnya sudah pernah memperpanjang. Kalau mau dilakukan Pansus harusnya dari kemarin-kemarin. (Dengan begitu) Sepertinya DPRD DKI ingin cari gara saja," ucapnya.
Dengan adanya Pansus yang dibentuk DPRD DKI diprediksi bisa menyulut konflik baru dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hal tersebut didasarkan atas pengalaman sebelumnya bila Ahok kerap bersitegang dengan DPRD yang puncaknya saat proses penyusunan RAPBD DKI Jakarta Tahun 2015 yang berujung dengan dibuatnya APBD 2015 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) setelah DPRD DKI tidak menyetujuinya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menganggap pembentukan Pansus LHP BPK DPRD DKI sesuatu yang wajar. Dikatakan dia, pihaknya pun siap menjawab berbagai pertanyaan yang akan diajukan anggota DPRD. Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan memimpin langsung pihak eksekutif memenuhi undangan Pansus LHP BPK RI didampingi dinas-dinas terkait. Memang pembentukan Pansus LHP BPK RI ini baru pertama kali dilakukan DPRD DKI.
"Selama ini hanya diparipurnakan, kemudian SKPD kita dikasih waktu 40 hari untuk menindaklanjuti semua. dikumpulkan, kemudian nanti akan klarifikasi satu per satu," katanya.
DPRD DKI menganggap bila pembentukan Pansus tersebut bukan dalam rangka meminta pertanggungjawaban eksekutif tetapi menindak lanjuti LHP yang diberikan BPK RI terhadap laporan keuang DKI yang mendapat penilaian Wajar Dengan Pengecualiaan (WDP) "Pansus ini dibentuk untuk memonitor Pemprov DKI dalam menindaklanjuti temuan LHP BPK. Jadi yang dihadirkan ya pejabat yang sekarang. Pansus bekerja dalam kerangka administratif saja. Bukan politik apalagi hukum," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana belum lama ini.