Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Rian

Dia mengindikasi pembunuhan berencana dilakukan karena pelaku sempat menukar plat nomor mobil Honda Mobilio

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyidik Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Rian
IST

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andy Wahyudi alias AW (38), tersangka kasus pembunuhan terhadap Hayriantira, Asisten Presiden Direktur XL, diduga melakukan pembunuhan berencana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan aparat kepolisian sedang merekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan AW.

Dia mengindikasi pembunuhan berencana dilakukan karena pelaku sempat menukar plat nomor mobil Honda Mobilio saat bepergian menuju ke Garut.

Menurut keterangan pelaku kepada aparat kepolisian, plat nomor mobil ditukar untuk menyenangkan Rian, sapaan Hayriantira. Namun, aparat kepolisian melakukan penyelidikan.

"Tetapi mengapa mesti diganti? Itu bagi penyidik tidak masuk akal," kata Kombes Pol Krishna Murti ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8).

AW melakukan pembunuhan berencana untuk menguasai harta. Setelah melakukan pembunuhan di kamar nomor 5 Hotel Cipaganti, Garut, pada 30 Oktober 2014, pelaku mengambil barang berharga milik korban termasuk BPKB mobil Honda Mobilio di show room yang berada di Depok.

Krishna Murti menduga pembunuhan dilakukan secara spontan, ada upaya menghilangkan jejak dan menguasai harta. Apakah ini merupakan pembunuhan berencana atau tidak maka penyidik melakukan penggalian.

BERITA REKOMENDASI

"Sementara ini, Andi melakukan kejahatan sendiri. Apakah ada yang lain? Nanti kita lihat. Pembunuhan ini direncanakan untuk mengambil barang dan menguasai harta. Kami belum menemukan motif lain," kata dia.

AK alias AW (38), pembunuh mantan pegawai operator seluler, Hayriantira (37) diancam pasal berlapis. Pasal yang akan dikenakan diantaranya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan.‬

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas