Polisi Periksa Ulang Pembunuh Asisten Cantik
Pemeriksaan dilakukan untuk memverbalkan pengakuan pembunuhan tersangka dalam peristiwa tersebut.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian melakukan pemeriksaan ulang Andy Wahyudi alias AW (38), pelaku pembunuhan Hayriantira, asisten Presiden Direktur XL.
Pemeriksaan dilakukan untuk memverbalkan pengakuan pembunuhan tersangka dalam peristiwa tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan atau BAP pendapatan.
BAP mendasari laporan polisi atas kasus dugaan pembuatan dokumen palsu yang dibuat tersangka untuk memindahtangankan mobil Honda Mobilio milik korban ke tersangka.
"Penyidik membuat BAP pendapatan. Ini BAP yang dibuat penyidik untuk menjelaskan ternyata yang terkait dokumen palsu dan kehilangan Rian itu adalah kasus pembunuhan yang dilakukan," ujar Kombes Pol Krishna Murti ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Setelah melakukan pemeriksaan AW, penyidik akan membuat laporan (LP) baru atau LP model A. LP memuat kasus pembunuhan. Penyidik Polda Metro Jaya menjadi leading sector, sementara penyidik Polres Garut dilibatkan untuk membangun konstruksi hukum secara bersama-sama.
Kemudian dibuat rencana penyelidikan. Rencana penyelidikan meliputi time line yang mencakup jadwal penyidik melakukan kegiatan dan anggaran.
AW telah menjalani penahanan di Mapolda Metro Jaya atas sangkaan pemalsuan dokumen. Dia ditahan sejak 9 Juli 2015. Penahanan tersebut akan berlangsung selama 60 hari.
Aparat Polda Metro Jaya segera merampungkan pemeriksaan kasus pembunuhan. Apabila masa penahanan 60 hari berakhir, maka adanya LP baru yang mengatur kasus pembunuhan itu, maka penahanan dapat diperpanjang.
"Penahanan menggunakan LP kasus dokumen palsu apabila selesai, maka menggunakan LP kasus pembunuhan. Tapi pemeriksaan kasus pembunuhan sudah dilakukan," katanya.