Bus Scania Transjakrta Ternyata Hanya Boleh Angkut 39 Penumpang
Bus yang diklaim PT Transjakarta mampu mengangkut 140 penumpang itu ternyata dinyatakan hanya boleh mengangkut 39 penumpan
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA- Kapasitas yang tertera di stiker kir bus gandeng Scania menimbulkan polemik. Bus yang diklaim PT Transjakarta mampu mengangkut 140 penumpang itu ternyata dinyatakan hanya boleh mengangkut 39 penumpang. Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta merasa tidak ada kesalahan prosedur dalam penentuan kapasitas tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2012, ada beberapa hal yang menjadi acuan dalam penentuan kapasitas kendaraan, terutama kendaraan umum. Hal tersebut yakni berat maksimum kendaraan berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya (JBB); berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui (JBI); dan berat kendaraan tanpa diisi muatan apapun (berat kosong). Bila mengacu pada peraturan tersebut, kapasitas kendaraan ditentukan JBI dikurangi berat kosong, yang hasilnya kemudian dibagi 60.
Angka 60 didapat berdasarkan berat rata-rata orang. Jika merunut pada aturan ini, kemungkin besar hal inilah yang membuat keterangan kapasitas pada stiker kir pada bus-bus Scania menyatakan bus tersebut hanya boleh mengangkut 39 penumpang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.