Tagih Uang Arisan, Bocah 10 Tahun Dicabuli Tetangganya
Atas perbuatan N ini S mengadu ke orangtuanya yang lalu melaporkannya ke Mapolresta Depok.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sungguh bejat apa yang dilakukan N (46) warga Limo Depo terhadap S, bocah perempuan berusia 10 tahun yang merupakan anak tetangganya sendiri.
N berupaya mencabuli S, ketika S datang ke rumahnya, Kamis (13/8/2015). Saat itu S hendak menagih uang arisan warga kepada N.
Sebab S diminta orangtuanya A yang kebetulan bendahara arisan warga.
Atas perbuatan N ini S mengadu ke orangtuanya yang lalu melaporkannya ke Mapolresta Depok.
Tak lama, petugas mengamankan N dan menetapkannya menjadi tersangka pencabulan anak.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho menuturkan dari hasil pemeriksaan dan pendalaman pihaknya diketahui kejadian bermula saat S mendatangi rumah N untuk menagih uang arisan.
"S diminta oleh orangtunya menagih uang arisan itu," keta Teguh, Jumat (14/8).
Menurutnya orangtua S adalah bendahara arisan warga.
Teguh menjelaskan saat kejadian di rumah N, sedang sepi.
"N seorang diri di rumahnya. Melihat S datang, niat jahat N timbul," kata Teguh.
Menurut Teguh, saat itu, N mengajak S ke dapur dan menawarkan makanan.
"Kemudian di sana, N menciumi bibir S," kata Teguh.
Bukan itu saja, N juga menggerayangi tubuh bocah berusia 10 tahun itu dengan nafsu membara.
Sadar dirinya menjadi korban pencabulan, S lalu berteriak.
"Korban lalu kabur dan pulang ke rumahnya. Ia lalu mengadukannya ke orangtuanya," kata Teguh.