Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tagih Uang Arisan, Bocah 10 Tahun Dicabuli Tetangganya

Atas perbuatan N ini S mengadu ke orangtuanya yang lalu melaporkannya ke Mapolresta Depok.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco

Geram dengan tindakan N, orangtua S melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Depok. "Kami langsung amankan pelaku," kata Teguh.

Menurut Teguh, N tak mengelak telah berupaya berbuat cabul kepada S.

"Kami masih dalami kasus ini, dan melihat kemungkinan apakah pelaku pernah mencabuli korban lainnya," kata Teguh.

Ia menuturkan atas perbuatannya, N akan dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 23/2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bum)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas