''Lu Sudah Gubernur, Diam-diam Saja, Nanti Bapak Gue Enggak dapat Kuburan''
Terus dia bilang, 'Lu sudah jadi Gubernur, diam-diam saja, jangan banyak bicara. Nanti bapak gue enggak dapat kuburan'
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama merasa bersyukur karena izin penggunaan tanah makam (IPTM) dapat diurus dengan online serta rampung dalam satu hari.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki, banyak oknum Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta yang menjadi calo di taman pemakaman umum (TPU).
"Di TPU Karet Bivak banyak lahan pemakaman kosong. Ternyata sudah banyak yang dipesan," kata Basuki di kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Bahkan, teman Basuki juga menggunakan calo untuk mendapat lahan makam di TPU Karet Bivak.
Basuki menjelaskan, temannya harus menyogok Rp 15 juta demi mendapat lahan pemakaman di sana.
"Terus dia bilang, 'Lu sudah jadi Gubernur, diam-diam saja, jangan banyak bicara. Nanti bapak gue enggak dapat kuburan'," kata Basuki menirukan perkataan temannya.
Calo dari oknum PNS DKI juga mengurus penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Selama ini, penerbitan izin tersebut diurus oleh Dinas Penataan Kota DKI.
Namun, hal itu kini telah ditangani oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dan diharapkan dapat meminimalisasi calo.
"Jadi, selama ini kita belum merdeka karena masih diancam penjahat berbaju pejabat. Kita takut sama orang-orang itu," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Ratna Diah Kurniati mengatakan, peluncuran IPTM online dapat meminimalisasi calo.
Jika ada seorang warga yang meninggal serta keluarganya mengetahui ada lahan makam kosong, keluarganya tinggal memberi tahu BPTSP DKI dan segera mengurusnya.
Adapun sebanyak empat TPU yang telah menggunakan sistem online ialah Pondok Ranggon, Tanah Kusir, Tegal Alur 1, dan Tegal Alur 2.
"Di sana datanya yang paling lengkap. Kalau bagus, DKI lanjutkan September untuk sistem online, tambah sekitar 14 TPU yang akan di-online-kan," kata Ratna.
Saat ini, di DKI Jakarta, terdapat 318 PTSP yang tersebar di seluruh kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan. Sedikitnya ada 66 jenis perizinan yang bisa diurus dengan layanan one day service.
Selain IMB dan IPTM, pengurusan izin yang juga rampung satu hari ialah perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA), surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK), surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan lainnya.(Kurnia Sari Aziza)